PT Railink Prihatin atas Aksi Pelemparan terhadap KA Srilelawangsa di Jalur Binjai–Medan

Kondisi rangkaian KA Srilelawangsa di Stasiun Medan, pasca insiden pelemparan oleh orang tak dikenal di jalur Binjai–Medan, Kamis (9/10/2025).

GIMIC.ID, BINAJAI — PT Railink menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya tindakan pelemparan terhadap Kereta Api Srilelawangsa (KA U87 rute Binjai–Medan) oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 18.37 WIB. Insiden tersebut terjadi di petak jalan antara Stasiun Binjai dan Stasiun Medan, tepatnya di Km 18+0/1.

Akibat kejadian itu, kaca pada rangkaian KRDE TS3 (K121311) di kursi nomor 2CD mengalami retak seribu. Beruntung, tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka, dan perjalanan KA U87 tetap dapat dilanjutkan hingga tiba dengan selamat di Stasiun Medan tanpa hambatan berarti.

Pascainsiden, PT Railink melalui unit keamanan dan sarana langsung melakukan koordinasi di lapangan guna memastikan keselamatan perjalanan serta melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi kereta setibanya di Stasiun Medan.

“Tindakan pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nugroho, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Porwanto mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan pelemparan terhadap kereta api dalam bentuk apa pun. “Perbuatan ini tidak hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang, awak kereta, serta masyarakat di sekitar jalur rel,” ujarnya.

PT Railink juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan PT KAI Divre I Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, langkah peningkatan patroli dan pengawasan di sepanjang jalur kereta akan terus diperkuat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Sebagai dasar hukum, tindakan pelemparan terhadap kereta api termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, antara lain:

  • Pasal 180 ayat (1): Setiap orang yang merusak, menghilangkan, atau melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Pasal 181 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu perjalanan kereta api sehingga mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“PT Railink mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan tindakan berisiko serta segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel,” tutup Porwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...