OJK Perpanjang Jam Layanan Kontak 157 Jadi 24 Jam Setiap Hari
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kanan), memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) usai pembukaan Rakornas TPAKD 2025 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (10/10/2025).
GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang jam operasional layanan Kontak OJK 157 menjadi 24 jam setiap hari, mulai hari ini, Jumat (10/10/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen OJK dalam meningkatkan layanan dan memperkuat perlindungan bagi konsumen sektor jasa keuangan.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPAKD di Balai Kartini, Jakarta.
“Baru hari ini kita luncurkan. Alhamdulillah, mulai hari ini layanan OJK sudah beroperasi 24 jam dan tujuh hari dalam seminggu. Insya Allah hari libur juga tetap beroperasi,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.
Ia menjelaskan, perpanjangan jam operasional ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan responsivitas terhadap pengaduan masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam menangani laporan kejahatan keuangan digital.
“Kecepatan dalam melaporkan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan penyelamatan dana masyarakat. Karena itu, kita pastikan layanan pengaduan ini dapat diakses 24 jam,” tambahnya.
Selain melalui nomor Kontak OJK 157, masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui kanal digital seperti WhatsApp di 081-157-157-157, serta akun media sosial resmi Instagram dan Facebook Kontak157.
Sementara itu, layanan chat digital dapat diakses setiap hari pukul 07.45–16.50 WIB, sedangkan layanan tatap muka (walk-in) tersedia di kantor OJK pada hari Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, kecuali pada hari libur nasional atau cuti bersama.
Dengan layanan baru ini, OJK berharap masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, dan melaporkan indikasi penipuan atau pelanggaran di sektor jasa keuangan kapan pun dibutuhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)