Transaksi Aset Kripto Turun 14,53 Persen di September 2025, OJK Siapkan Regulasi Baru

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, memaparkan perkembangan sektor aset digital dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2025, Kamis (9/10/2025).

GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto pada September 2025 mengalami penurunan sebesar 14,53 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

“Nilai transaksi aset kripto periode September 2025 tercatat mencapai Rp38,64 triliun. Angka ini menurun 14,53 persen dibandingkan dengan Agustus 2025 yang mencapai Rp45,21 triliun,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (9/10/2025).

Meski nilai transaksi menurun, Hasan menegaskan bahwa volume transaksi aset kripto secara kumulatif hingga kuartal III 2025 masih menunjukkan tren positif, yakni mencapai Rp360,3 triliun.

Dari sisi jumlah pengguna, pasar aset kripto di Indonesia juga terus mengalami peningkatan.
“Per Agustus 2025, jumlah konsumen aset kripto mencapai 18,08 juta, meningkat 9,57 persen dibandingkan posisi Juli 2025 yang tercatat 16,50 juta konsumen,” jelasnya.

Hasan menambahkan, kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik meski terjadi fluktuasi nilai transaksi.

Dalam kesempatan yang sama, OJK mengungkapkan tengah memperkuat ekosistem perdagangan aset digital, termasuk aset kripto, melalui penyusunan regulasi baru.
“Kami sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto,” kata Hasan.

Selain itu, OJK juga sedang menyiapkan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait penilaian kemampuan dan kepatutan, serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor inovasi keuangan digital, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan mendorong pertumbuhan industri aset digital yang sehat, transparan, serta berorientasi pada perlindungan konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...