4 Perusahaan Pembiayaan dan 9 Fintech Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum, OJK Dorong Penyelesaian Melalui Injeksi Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, saat menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan September 2025 secara virtual, Kamis (9/10/2025).
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga September 2025 masih terdapat empat dari 156 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Sementara itu, sembilan dari 96 penyelenggara fintech peer-to-peer lending (pindar) juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK.
“OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progres action plan, agar pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dapat tercapai. Upaya itu dapat dilakukan melalui injeksi modal dari pemegang saham, dukungan dari strategic investor yang kredibel, maupun opsi pengembalian izin usaha,” ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Kamis (9/10/2025).
Dalam rangka memperkuat industri pembiayaan, modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML), OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi ini merupakan turunan dari POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Selain itu, OJK juga tengah menyusun Rancangan SEOJK (RSEOJK) mengenai Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah yang akan mengatur bentuk, periode, dan tata cara penyampaian laporan bulanan secara daring melalui sistem komunikasi data OJK.
Agusman juga memaparkan kinerja industri pembiayaan multifinance dan fintech lending yang tetap tumbuh positif di tengah dinamika ekonomi.
Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh 1,26 persen secara tahunan (yoy) pada Agustus 2025, mencapai Rp505,59 triliun, didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 7,62 persen yoy.
Profil risiko pun terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) Gross sebesar 2,51 persen dan NPF Net sebesar 0,85 persen.
“Gearing ratio perusahaan pembiayaan juga terkendali di angka 2,17 kali, jauh di bawah batas maksimum yang diperbolehkan sebesar 10 kali,” jelas Agusman.
Sementara itu, outstanding pembiayaan fintech lending pada Agustus 2025 tumbuh signifikan 21,62 persen yoy, mencapai Rp87,61 triliun. Tingkat risiko kredit atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) juga masih terjaga di posisi 2,60 persen.
“Kinerja positif ini menunjukkan sektor pembiayaan dan fintech lending masih memiliki ketahanan yang kuat serta kontribusi penting terhadap pembiayaan ekonomi nasional,” pungkas Agusman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)