OJK: Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp15.000 Triliun, Cermin Kepercayaan Publik terhadap Pasar Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan sambutan dalam acara penguatan tata kelola dan perlindungan investor di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pasar modal Indonesia kini memainkan peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini tercermin dari kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah mencapai sekitar Rp15.000 triliun dengan jumlah investor lebih dari 18,7 juta per 3 Oktober 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menuturkan capaian tersebut menjadi indikator positif meningkatnya kepercayaan publik terhadap industri pasar modal nasional.
“Namun demikian, kepercayaan tidak hadir begitu saja. Kepercayaan itu adalah fondasi utama pasar modal. Tanpa kepercayaan, tidak mungkin pasar modal berfungsi efektif,” ujar Inarno dalam sambutannya di Jakarta, Selasa (7/10).
Inarno menekankan bahwa peran pasar modal sebagai sarana intermediasi antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan pendanaan membutuhkan kepercayaan dan transparansi tinggi.
“Investor perlu diyakinkan bahwa setiap transaksi yang dilakukan berlaku adil, transparan, dan aman. Itu yang paling penting, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun perlindungan data pribadi,” imbuhnya.
Menurutnya, keberlanjutan pasar modal nasional sangat bergantung pada kepastian hukum, transparansi informasi, serta keandalan sistem yang menjamin keamanan data dan aset investor.
OJK terus memperkuat perlindungan investor melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi OJK dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.
“Mandat ini bukan sekadar kewenangan administratif semata, tetapi wujud komitmen kami untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegas Inarno.
Sebagai bagian dari implementasi UU P2SK, OJK juga mendorong optimalisasi peran Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) — lembaga perlindungan investor yang berada di bawah pengawasan OJK.
Melalui Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023–2027, OJK menegaskan fokus pada pilar 3 dan pilar 4, yaitu:
- Perlindungan Investor, melalui peningkatan literasi, edukasi, dan sistem penjaminan investor yang lebih kuat.
- Penguatan Tata Kelola Pasar Modal, dengan mendorong transparansi, efisiensi, dan penerapan prinsip good corporate governance.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan rasa aman bagi investor, sekaligus memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
OJK juga berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pasar modal yang sehat, inklusif, dan berintegritas. Dengan jumlah investor yang terus meningkat, OJK menilai edukasi keuangan dan pengawasan berbasis teknologi menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pasar.
Langkah ini sejalan dengan visi OJK menjadikan pasar modal sebagai pilar utama pembiayaan pembangunan nasional serta wadah investasi yang dipercaya dan diandalkan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)