Kemenag Sumut Terima Visitasi Komisi Informasi, Tegaskan Komitmen Jalankan Keterbukaan Informasi Publik

Kakanwil Kemenag Sumut H. Ahmad Qosbi bersama Komisioner KIP Sumut M. Syafii Sitorus saat kegiatan visitasi dan monitoring keterbukaan informasi publik di Kanwil Kemenag Sumut, Senin (6/10/2025). (Foto: Humas Kemenag Sumut)
GIMIC.ID, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menerima visitasi dan monitoring evaluasi dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara, Senin (6/10/2025). Kegiatan ini bertujuan meninjau pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut.
Kedatangan tim KIP Sumut yang dipimpin Komisioner M. Syafii Sitorus disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag., M.M., didampingi Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi, Imam Mukhair, M.Hum.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenag Sumut menyampaikan apresiasi atas visitasi tersebut dan menegaskan komitmen Kemenag Sumut dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kami, tidak hanya di kantor wilayah, tetapi juga di seluruh satuan kerja di daerah. Setiap waktu kami melakukan koordinasi, termasuk pendampingan kepada para PIC PPID di satuan kerja. Kami berkomitmen keterbukaan informasi harus dilaksanakan secara konsisten,” ujar Ahmad Qosbi.
Ia berharap, kehadiran KIP Sumut dapat memberikan masukan serta memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Poin-poin yang disampaikan KIP Sumut akan kami tindak lanjuti. Semoga melalui pertemuan ini kerja sama antarlembaga semakin kuat dan berkesinambungan,” tambah Kakanwil.
Sementara itu, Komisioner KIP Sumut, M. Syafii Sitorus, menjelaskan bahwa visitasi ini merupakan bagian dari upaya KIP Sumut dalam memastikan lembaga-lembaga pemerintah telah menjalankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik sesuai amanat undang-undang.
“Kami ingin melihat sejauh mana pelaksanaan teknis keterbukaan informasi dilakukan. Selain itu, kami juga membahas jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan, prosedur permohonan informasi publik, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi,” ungkap Syafii.
Ia menilai, Kantor Wilayah Kemenag Sumut telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam penerapan keterbukaan informasi, terutama melalui pembentukan bagian khusus yang menangani permohonan dan sengketa informasi publik.
“Kemenag Sumut sudah berada di jalur yang benar, meski masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik bisa berjalan lebih optimal,” pungkas Syafii.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar