OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara bersama Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menandatangani addendum BAST di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek. Upaya ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, pada Senin (6/10).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara.

Addendum BAST ini merupakan kelanjutan dari proses peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025. Selain sebagai implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dokumen ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, khususnya terhadap produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) dengan aset yang mendasari berupa Efek.

Deputi Komisioner OJK I.B. Aditya Jayaantara menegaskan bahwa penandatanganan addendum tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.

“Dengan addendum ini, fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan underlying berupa Efek, termasuk PALN, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” ujar Aditya.

Aditya menjelaskan, OJK telah menjalankan dua pendekatan pengawasan terhadap derivatif keuangan, yakni offsite dan onsite.

  • Pengawasan offsite dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik (e-reporting) untuk mempermudah analisis data dan pemantauan aktivitas pelaku industri.
  • Pengawasan onsite dilakukan melalui pemeriksaan langsung oleh tim pengawas OJK yang berkolaborasi dengan tim Bappebti guna memastikan kepatuhan operasional.

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan komitmen lembaganya untuk terus melanjutkan kerja sama dengan OJK, termasuk melalui program penugasan dan magang bersama.

Tirta menambahkan, saat ini produk Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) — mulai dari indeks, single stock, hingga PALN — masih diatur oleh tiga regulator, yaitu Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti.

“Untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan BI, OJK, dan Bappebti,” jelas Tirta.

Sebagai tindak lanjut dari POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, OJK mewajibkan seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) untuk membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap investor atau nasabah derivatif dengan underlying efek.

Langkah ini diharapkan memudahkan proses pengawasan portofolio serta meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen di sektor derivatif keuangan.

Aditya Jayaantara mengapresiasi dukungan dan sinergi dari Bappebti selama proses transisi.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bappebti atas dukungan, kolaborasi, dan semangat sinergi yang terus terjaga,” ujarnya.

Baik OJK maupun Bappebti berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas pengawasan berjalan seamless, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri dan konsumen di sektor derivatif keuangan berbasis Efek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...