1. Beranda
  2. Daerah
  3. Hukum & Kriminal

Mantan Kadis PUPR Sumut Diduga Berbohong di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Rp157,8 Miliar

Oleh ,

Sidang kasus dugaan suap proyek jalan Rp157,8 miliar di PN Medan, menghadirkan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai saksi.

GIMIC.ID, MEDAN – Persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/9), majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu mengingatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting agar bersikap jujur saat memberikan kesaksian.

Sidang ini menghadirkan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), serta anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Dalam kasus ini, kedua terdakwa didakwa menyuap Topan Ginting sebesar Rp4 miliar agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek:

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga dijerat dengan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelum memberikan kesaksiannya, hakim Khamozaro Waruwu mengingatkan Topan Ginting untuk berkata jujur.

“Tolong, saudara sudah disumpah dan kejujuran saudara yang bisa menyelamatkan saudara. Semua sudah berlalu, jadi hadapi dengan kesabaran dan berterus teranglah,” tegas hakim.

Namun, saat pemeriksaan dimulai, Topan Ginting diduga tetap memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, khususnya mengenai proses pemilihan pemenang tender proyek jalan tersebut.

Topan mengklaim dirinya tidak pernah menyuruh agar pemenang proyek jalan di Sumut dimenangkan perusahaan milik kedua terdakwa. Namun, pernyataan itu langsung dibantah hakim dengan mengacu pada kesaksian pejabat Dinas PUPR.

Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, menegaskan bahwa dirinya memang diperintahkan oleh Topan Ginting terkait penentuan pemenang tender.

“Anda jangan bohong, gak mungkin Rasuli bohong, ya kan. Nanti jadi masalah dengan anda,” ujar hakim dengan nada tegas.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik suap terstruktur yang merugikan negara dan merusak sistem tender proyek infrastruktur di daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga