KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Pipa Gas Rp2,98 Triliun

Sidang perdana perkara dugaan persekongkolan tender proyek pipa gas CISEM 2 senilai Rp2,98 triliun digelar di Gedung KPPU Jakarta.

GIMIC.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana perkara dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang Tahap II (ruas Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur) atau CISEM 2, dengan nilai proyek mencapai Rp2,98 triliun.

Sidang yang berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, Kamis (2/10/2025) ini mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi M. Noor Rofieq dengan anggota Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.

Perkara yang tercatat dengan Nomor 06/KPPU-L/2025 ini berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, lima pihak ditetapkan sebagai Terlapor, yaitu:

  1. PT Timas Suplindo
  2. PT Pratiwi Putri Sulung
  3. PT Pembangunan Perumahan (Persero)
  4. PT Nindya Karya
  5. Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7

Proses tender awalnya diikuti tujuh peserta, namun hanya tersisa dua konsorsium pada tahap akhir seleksi.

Dalam LDP yang dibacakan, Investigator KPPU menyebut adanya indikasi kuat praktik persekongkolan tender yang berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sejumlah pola yang ditemukan antara lain:

  • Adendum berulang dalam dokumen tender
  • Gangguan dan kegagalan sistem pengadaan
  • Penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE)
  • Kesamaan signifikan dalam dokumen teknis antar peserta

Kombinasi faktor-faktor tersebut dinilai memperkuat indikasi adanya koordinasi di antara peserta tender yang berpotensi merugikan prinsip persaingan usaha sehat.

Majelis Komisi menjadwalkan sidang berikut pada 22 Oktober 2025 dengan agenda tanggapan atas LDP serta pemeriksaan alat bukti surat dan dokumen pendukung dari para Terlapor.

KPPU memastikan proses persidangan dapat dipantau publik melalui laman resmi https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...