Bandara Kualanamu Resmi Terapkan Aplikasi All Indonesia untuk Penumpang Internasional
Petugas Bea Cukai Kualanamu mendampingi penumpang internasional dalam penggunaan aplikasi All Indonesia sebagai sistem pelaporan kedatangan terbaru.
GIMIC.ID, DELI SERDANG – Bandara Internasional Kualanamu mulai hari ini resmi menerapkan aplikasi All Indonesia sebagai sarana utama pelaporan kedatangan penumpang internasional. Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib melakukan pengisian data melalui aplikasi atau situs resmi All Indonesia.
Aplikasi ini menjadi penyempurnaan dari sistem digital yang sebelumnya menggantikan formulir kertas. Melalui platform terpadu tersebut, berbagai kewajiban pelaporan kedatangan—mulai dari imigrasi, bea cukai, kesehatan, hingga karantina—diintegrasikan dalam satu sistem yang lebih efisien.
Sebagai tahap persiapan, uji coba penerapan All Indonesia telah dilakukan sejak 1 September 2025 di sejumlah bandara dan pelabuhan internasional. Hasilnya menunjukkan aplikasi ini mempermudah penumpang sekaligus mempercepat proses pemeriksaan di lapangan.
“Dengan All Indonesia, penumpang tidak lagi harus membuka beberapa kanal digital terpisah. Semua sudah terintegrasi dalam satu platform, sehingga lebih efisien sekaligus memperkuat pengawasan di bandara,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya, Rabu (1/10).
Agus menegaskan bahwa transformasi ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan layanan publik modern berstandar internasional. “Kami berharap penerapan aplikasi ini tidak hanya mempermudah penumpang, tetapi juga meningkatkan citra positif Indonesia di mata dunia. Bea Cukai Kualanamu siap mendukung penuh kebijakan ini dengan memastikan fasilitas dan petugas kami selalu siap melayani,” tambahnya.
Melalui aplikasi All Indonesia, penumpang dapat:
- Mengisi Customs Declaration dan dokumen imigrasi secara elektronik.
- Melaporkan kondisi kesehatan serta kewajiban karantina.
- Mempercepat pemeriksaan karena data sudah terintegrasi lintas instansi.
- Mendapatkan informasi terbaru terkait aturan perjalanan internasional.
Sebagai tambahan kemudahan, pengisian data sudah dapat dilakukan maksimal 3 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia, sehingga ketika tiba di bandara, proses kedatangan berjalan lebih cepat dan lancar.
Bea Cukai Kualanamu mengimbau seluruh penumpang internasional agar segera mengunduh aplikasi All Indonesia melalui Google Play dan App Store, atau mengakses situs resmi di allindonesia.imigrasi.go.id sebelum keberangkatan.
Dengan penerapan aplikasi secara serentak mulai 1 Oktober 2025, layanan kedatangan internasional di Bandara Kualanamu diharapkan semakin modern, efisien, dan terintegrasi, sejalan dengan visi pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terpercaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)