OJK Tetapkan Bank OCBC NISP sebagai Induk Konglomerasi Keuangan OCBC

Gedung kantor pusat Bank OCBC NISP yang kini ditetapkan OJK sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) OCBC.
GIMICID, JAKARTA – PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) untuk Konglomerasi Keuangan OCBC. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK yang disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (30/9).
Dengan persetujuan tersebut, Bank OCBC NISP akan bertindak sebagai pengendali utama yang mengoordinasikan seluruh entitas keuangan dalam struktur konglomerasi, antara lain:
- PT OCBC Sekuritas Indonesia
- PT Great Eastern General Insurance Indonesia
- PT Great Eastern Life Indonesia
- PT OCBC NISP Ventura
Manajemen OCBC menyatakan, perseroan akan melaksanakan seluruh kewajiban sesuai keputusan OJK tersebut paling lambat satu tahun sejak tanggal penetapan.
“Selanjutnya, PT Bank OCBC NISP Tbk akan melakukan pemenuhan sesuai KADK OJK tersebut paling lama satu tahun sejak tanggal KADK OJK,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Keputusan ini sekaligus mempertegas posisi Bank OCBC NISP sebagai pilar utama dalam mengendalikan ekosistem keuangan OCBC di Indonesia.
Lebih lanjut, manajemen menegaskan bahwa penetapan ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar