KPPU Jatuhkan Denda Rp15 Miliar kepada TikTok Nusantara atas Keterlambatan Lapor Akuisisi Tokopedia

Majelis Komisi KPPU saat membacakan putusan denda Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan laporan akuisisi Tokopedia, di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025).

GIMICID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, bersama dua anggota majelis M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan bahwa TikTok Nusantara terbukti melanggar kewajiban notifikasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagaimana diketahui, transaksi akuisisi ini melibatkan Tokopedia—perusahaan perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce)—dan TikTok, yang mendirikan entitas khusus TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. untuk melaksanakan akuisisi.

Melalui transaksi tersebut, TikTok resmi menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi berlaku efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya dilakukan paling lambat pada 19 Maret 2024.

Namun, TikTok Nusantara baru menyampaikan laporan setelah batas waktu tersebut terlewati.

Dalam sidang, pihak TikTok Nusantara mengakui adanya keterlambatan, tidak membantah temuan KPPU, serta bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Perusahaan juga tidak memiliki catatan pelanggaran serupa sebelumnya.

“Hal-hal tersebut menjadi faktor yang meringankan dalam penjatuhan sanksi,” ungkap Ketua Majelis Rhido Jusmadi saat membacakan putusan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU akhirnya menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp15 miliar yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU menegaskan, kewajiban notifikasi akuisisi bertujuan menjaga transparansi dan mencegah praktik monopoli yang dapat merugikan persaingan usaha di Indonesia. Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha, khususnya perusahaan global yang berinvestasi di Tanah Air, agar mematuhi regulasi persaingan usaha.

Siaran pers resmi KPPU akan disampaikan dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...