Ketua PTUN Medan Tolak Izin Liputan Media, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers

Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan di Jalan Bunga Raya, lokasi wartawan Kabar Digital ditolak melakukan peliputan.

GIMIC.ID, MEDAN – Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Hariswan SH, S.Sos, M.AP, MH menolak permohonan liputan salah satu media lokal memicu sorotan publik. Penolakan itu tertuang dalam Surat Nomor: 675/KPTUN.W1-TUN1/MH2.1/IX/2025 perihal Penolakan Izin Peliputan yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Kabar Digital, salah satu media online di Kota Medan.

Sebelumnya, Pimpinan Redaksi Kabar Digital telah mengajukan permohonan izin peliputan ke PTUN Medan melalui Surat Nomor 12/ST-KD/VI/2025 tertanggal 23 September 2025. Surat itu menugaskan salah seorang wartawannya yang telah memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Muda untuk meliput kegiatan di lingkungan PTUN Medan, yang berlokasi di Jalan Bunga Raya No. 18, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Namun, Hariswan menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa topik liputan yang diajukan tidak dijelaskan secara spesifik. Alasan itu kemudian dituangkan secara resmi dalam surat penolakan yang dilayangkan kepada redaksi Kabar Digital.

Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal itu juga menegaskan bahwa pers tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan peliputan.

“Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan institusi negara yang seyogianya terbuka untuk diliput media. Media berperan sebagai kontrol sosial agar masyarakat mengetahui perkembangan hukum dan peradilan, khususnya di Kota Medan dan Sumatera Utara,” ungkap salah satu pengurus organisasi pers di Medan yang menyoroti persoalan ini.

Hingga kini, pihak Kabar Digital maupun organisasi profesi pers di Sumut disebut tengah menyiapkan langkah lanjutan terkait penolakan tersebut, termasuk kemungkinan melaporkannya ke Dewan Pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...