Permudah Warga, Rommy Van Boy Hadirkan Posko Aduan Administrasi Kependudukan

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Golkar, Rommy Van Boy, saat menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 sekaligus meresmikan posko aduan masyarakat di Kantor Camat Medan Polonia, Minggu (28/9/2025).

GIMIC.ID, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Rommy Van Boy, membuka posko aduan masyarakat di Kantor Camat Medan Polonia. Posko ini dibentuk untuk menampung keluhan warga, khususnya terkait persoalan administrasi kependudukan.

Langkah tersebut disampaikan Rommy saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (28/9/2025).

Rommy menjelaskan, posko akan beroperasi setiap hari pukul 09.00–12.00 WIB. Aduan warga yang masuk, terutama mengenai akta kelahiran yang belum terbit, kesalahan penulisan identitas di kartu keluarga (KK) maupun KTP, hingga perubahan status perkawinan yang kerap memakan waktu lama.

“Banyak warga mengeluh soal administrasi kependudukan, dari akta kelahiran yang belum terbit sampai salah penulisan identitas. Karena itu, kami berinisiatif menyiapkan tim di kantor camat agar warga lebih mudah menyampaikan masalahnya,” ujar Rommy.

Selain administrasi kependudukan, posko juga akan mencatat keluhan infrastruktur, seperti jalan rusak dan drainase yang buruk. Seluruh laporan warga, lanjut Rommy, akan diteruskan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Rommy menegaskan, keberadaannya di DPRD merupakan amanah untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, terutama di daerah pemilihannya.

“Kami dari Partai Golkar berkomitmen bekerja untuk masyarakat. Jangan ada lagi warga yang merasa dipersulit ketika mengurus hak dasarnya,” tegasnya.

Pelaksana Harian Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, menyambut baik langkah Rommy membuka posko pengaduan tersebut.

“Kami siap berkoordinasi agar semua keluhan warga dapat segera ditangani,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Abdillah, petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang bertugas di Kantor Camat Medan Polonia. Ia menegaskan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Silakan hubungi saya langsung jika ada persoalan akta, kartu keluarga, atau KTP. Kami siap membantu menuntaskan masalah administrasi kependudukan yang dihadapi warga,” ujarnya sambil membagikan nomor WhatsApp pribadinya kepada masyarakat.

Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan persoalan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan, dapat terselesaikan lebih cepat dan tepat sasaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Komentar

Loading...