OJK Tegaskan Peran Strategis DPS, Aset Keuangan Syariah Nasional Tembus Rp2.972 Triliun

Kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat menyampaikan peran strategis DPS dalam forum Ijtima’ Sanawi ke-21 di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah yang inovatif, patuh prinsip syariah, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa DPS memiliki tanggung jawab strategis untuk mengawal inovasi sekaligus memastikan kepatuhan syariah.

“Bagaimana DPS bisa mengawal inovasi produk dan jasa keuangan syariah. Ketika mendesain dan memasarkan produk, DPS harus memastikan aspek market conduct dan kesesuaian dengan ketentuan OJK,” ujar Friderica saat membuka Ijtima’ Sanawi ke-21 DPS di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Menurut Friderica, OJK terus mendorong agar lembaga keuangan syariah dapat tumbuh secara prudent, berinovasi, dan memberikan perlindungan konsumen yang optimal.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 mencatat indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,42 persen, meningkat signifikan dari periode sebelumnya. Namun, tingkat inklusi masih tertinggal di 13,41 persen.

Kondisi ini disebut sebagai anomali, di mana pemahaman masyarakat sudah lebih baik tetapi penggunaan produk keuangan syariah belum optimal. Selain itu, maraknya penipuan finansial berbasis digital juga menjadi tantangan besar bagi regulator dan DPS.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, K.H. Marsudi Syuhud, mengapresiasi forum tahunan yang digelar OJK bersama DPS.

“DSN menjaga fatwa dan prinsip syariah, DPS menjaga pelaksanaannya, dan OJK menjaga tata kelola. Tanpa DPS dan OJK, fondasi itu bisa hilang dan roboh,” tegas Marsudi.

Adapun tiga peran utama DPS yang ditegaskan dalam forum ini, yakni:

  1. Catalyst for Innovation and Product Development – mendorong lembaga jasa keuangan syariah untuk mengutamakan inovasi produk, perbaikan proses bisnis, dan kolaborasi relevan dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Compliance and Governance Assurance – menjaga kepercayaan publik dengan memastikan inovasi tetap sesuai prinsip syariah (Sharia Value Compliance) dan regulasi.
  3. Center of Expertise and Key Opinion Leader – membagikan keahlian untuk meluruskan mispersepsi sekaligus memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah.

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp2.972 Triliun

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, memaparkan bahwa total aset keuangan syariah nasional per Juni 2025 mencapai Rp2.972,95 triliun. Rinciannya:

  • Perbankan syariah: Rp967,33 triliun
  • Pasar modal syariah: Rp1.828,25 triliun
  • Industri keuangan non-bank syariah: Rp177,32 triliun

Capaian tersebut turut mengukuhkan posisi Indonesia di peringkat ke-3 dunia dalam ekosistem fintech syariah, menurut Global Islamic Fintech Report 2024/2025, setelah Arab Saudi dan Malaysia.

Mirza menegaskan, OJK berkomitmen memperkuat regulasi, edukasi, dan perlindungan konsumen, sekaligus mendorong industri menghadirkan produk keuangan syariah yang inovatif dan berkarakteristik syariah.

“Kinerja ini harus menjadi fondasi untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, modern, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat global,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...