Kuasa Hukum Desak Propam Polda Sumut Usut Dugaan Penganiayaan oleh Kompol Dedi
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, mendesak Propam Polda Sumut mengusut dugaan penganiayaan yang melibatkan Kompol Dedi Kurniawan.
GIMIC.ID, MEDAN – Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan terhadap kliennya.
Pelaku yang diduga terlibat adalah Kompol Dedi Kurniawan, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Ronald menegaskan, Propam tidak boleh cuci tangan atau bahkan bermain mata dalam menangani kasus ini.
“Apakah Propam perlu bertanya kepada Bidkum untuk kasus penyiksaan ini? Jelas tidak. Propam adalah penegak etik internal, bukan penonton,” ujar Ronald kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).
Menurut Ronald, kasus yang menimpa Rahmadi sangat bertolak belakang dengan peran polisi sebagai penegak hukum. Ia menuding aparat justru melakukan dugaan rekayasa kasus sekaligus penganiayaan.
“Polisi yang mestinya menjadi garda terdepan melindungi masyarakat dari narkoba, justru diduga menggunakan tangannya untuk menganiaya dan melakukan rekayasa kasus terhadap Rahmadi,” tegasnya.
Alih-alih menjaga marwah institusi, kata Ronald, tindakan aparat justru melukai masyarakat. “Praktik bernegara yang jahat lewat penyiksaan terhadap warga negara masih nyata terjadi. Rakyat dibodohi. Aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan. Ini penghinaan terhadap konstitusi,” ujarnya.
Ronald mengingatkan, setiap anggota Polri terikat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang secara tegas melarang praktik penyiksaan. Aturan ini juga sejalan dengan Pasal 27, 28, dan 29 UUD 1945.
“Kompol Dedi Kurniawan seharusnya melindungi, bukan menganiaya. Tindakan brutal terhadap Rahmadi adalah masalah kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran disiplin,” kata Ronald lagi.
Ia menambahkan, Propam memiliki peran penting sebagai benteng terakhir disiplin dan etika di tubuh Polri. “Bidkum hanya memberi nasihat hukum positif, sementara Propam berwenang memutuskan soal etika, moral, dan integritas polisi,” jelasnya.
Ronald memberikan peringatan keras agar Propam tidak menjadi pagar yang justru melindungi aparat nakal. Menurutnya, integritas polisi harus diuji melalui penanganan kasus ini.
“Jika terbukti melakukan penyiksaan, sanksinya bisa sampai pemberhentian. Ini bukan sekadar prosedur hukum, tapi soal keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Ronald menegaskan pertanyaan mendasar yang harus dijawab publik: masihkah rakyat bisa percaya kepada polisi jika tangan yang semestinya melindungi justru berlumur kekerasan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)