Kematian Jurnalis Nico Saragih Penuh Kejanggalan, Keluarga dan LBH Medan Desak Polisi Usut Tuntas

Keluarga bersama LBH Medan mendesak polisi mengusut tuntas kematian jurnalis Nico Saragih yang dinilai penuh kejanggalan.

GIMIC.ID, MEDAN – Kasus kematian jurnalis muda, Nico Saragih (34), masih menyisakan misteri dan tanda tanya besar hingga kini. Keluarga korban bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga kuat bahwa Nico bukan meninggal secara wajar, melainkan menjadi korban tindak pidana pembunuhan.

Nico dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 5 September 2025, setelah sebelumnya dibawa ke sebuah klinik dekat indekosnya dan kemudian dirujuk ke RS Advent Medan. Namun, keluarga menilai kematian tersebut penuh kejanggalan dan tidak masuk akal.

Karena merasa ada yang tidak beres, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini secara resmi ke Polsek Medan Baru pada 11 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan ekshumasi dan autopsi pada Sabtu, 19 September 2025. Sepekan berselang, tepatnya 25 September 2025, polisi juga menggelar pra rekonstruksi di lima lokasi berbeda: warung milik korban, warung rekan korban, diskotek, indekos, dan klinik tempat Nico pertama kali dibawa.

LBH Medan mengungkapkan setidaknya terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini, di antaranya:

  1. Banyak luka di tubuh korban, termasuk di bagian kepala, dagu, dan tangan.
  2. Polisi awalnya menyebut Nico meninggal akibat terjatuh di kamar mandi, berdasarkan keterangan saksi.
  3. Tidak ada penjelasan dari pihak kepolisian mengenai kewajiban autopsi pada kematian yang tidak wajar, sebagaimana diatur dalam Pasal 133–135 KUHAP.
  4. Kamar indekos yang menjadi lokasi kejadian tidak pernah dipasangi garis polisi, padahal di sanalah korban ditemukan dalam kondisi penuh luka.

LBH Medan menilai luka-luka yang ada tidak logis jika hanya disebabkan karena jatuh di kamar mandi. Oleh karena itu, hasil autopsi yang profesional, objektif, dan transparan sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran penyebab kematian Nico.

LBH Medan menegaskan, kematian Nico menyangkut hak dasar warga negara, yakni hak untuk hidup, sebagaimana dijamin dalam:

  • Pasal 28A UUD 1945,
  • Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,
  • Pasal 6 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR),
  • serta Resolusi Dewan HAM PBB yang memberikan perlindungan khusus kepada pekerja media.

Menurut LBH Medan, aparat kepolisian wajib menuntaskan kasus ini sekaligus memastikan apakah kematian Nico ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis.

Atas kasus ini, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut melalui Kapolsek Medan Baru untuk:

  1. Mengusut tuntas kasus kematian Nico Saragih secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  2. Menjamin perlindungan hukum bagi wartawan/jurnalis di Sumatera Utara dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.

“Kami berharap pihak kepolisian sungguh-sungguh mengungkap fakta di balik kematian Nico. Ini bukan hanya soal keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga menyangkut kebebasan pers dan perlindungan jurnalis,” tegas LBH Medan dalam rilis resminya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Komentar

Loading...