Kejati Sumut Musnahkan 1,7 Ton Narkotika Senilai Rp2,7 Triliun

Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar bersama Forkopimda Sumut memimpin pemusnahan 1,7 ton barang bukti narkotika di Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025).

GIMIC.ID, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Jurist Precisely, S.H., M.H, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (26/9).

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Sumut, Surya; Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto; Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto; Ketua DPRD Sumut, Erni Aryanti Sitorus; serta Komandan Kodaeral I Belawan, Laksma TNI Deny Septiana.

Sebanyak 1,7 ton barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, dan ganja dimusnahkan dalam kegiatan itu. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus besar yang ditangani tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Menurut perhitungan BNN RI, 1,7 ton narkotika itu diperkirakan dapat merusak masa depan sekitar 7,8 juta jiwa anak bangsa. Jika beredar di masyarakat, peredaran narkoba tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun.

Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, turut memimpin secara simbolis pemusnahan barang bukti dengan memasukkan narkotika hasil sitaan ke dalam alat pembakaran yang disiapkan pihak kepolisian.

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...