Tersangka Korupsi Jalan di Batu Bara Sebut Ada Oknum Pendana dan Bank Terlibat

Tersangka kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Batu Bara jalani pemeriksaan di Kejati Sumut. Kuasa hukum ungkap dugaan keterlibatan oknum pendana dan Bank Sumut.
GIMIC.ID, MEDAN – Pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp5,9 miliar terus dilakukan secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Salah satu tersangka, UP, di hadapan penyidik membeberkan adanya oknum pendana yang diduga ikut mengatur skenario pengerjaan hingga pencairan dana proyek peningkatan ruas Jalan Bulan-Bulan menuju Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Kuasa hukum UP, Ichbar E, SH, MH, kepada wartawan di Medan, Kamis (25/9/2025), menyampaikan bahwa kliennya secara terang telah menyebut beberapa nama yang terlibat, mulai dari donatur, rekanan, orang lapangan, bahkan diduga ada keterlibatan oknum Bank Sumut dalam proses pencairan dana proyek.
“Klien kami hanya menjabat sebagai wakil direktur PT Buana Perkasa. Ia diperintah untuk mencairkan dana proyek ke Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan dan menandatangani slip penarikan. Namun setelah ditandatangani, dana tersebut justru diambil oleh orang lain, bukan klien kami,” jelas Ichbar.
Selain itu, UP juga menyesalkan tindakan pihak notaris yang mencantumkan namanya dalam akta perubahan CV Buana Perkasa. Padahal, menurutnya, ia tidak pernah datang langsung ke kantor notaris di Pematang Siantar untuk menandatangani akta tersebut.
“Klien kami heran kenapa notaris berani mencantumkan namanya, padahal tidak pernah hadir. Kami menduga ada otak pelaku di balik pembuatan akta perubahan itu,” tegas Ichbar.
Atas keterangan itu, pihaknya mendesak Kejatisu maupun Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebutkan oleh kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Beberapa tersangka dalam perkara ini rata-rata hanya bertindak sebagai wakil direktur. Klien kami wajar jika disebut sebagai justice collaborator (JC) karena berani mengungkap siapa oknum yang diduga otak pelaku,” tambahnya.
Ichbar menegaskan, pihaknya siap mendukung penegak hukum dalam penyelidikan kasus yang disebutnya sebagai bentuk korupsi terorganisir.
“Kami pastikan siap membantu agar kasus ini dibongkar tuntas,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejatisu telah resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023 dengan total nilai proyek mencapai Rp43,7 miliar.
Kedelapan tersangka tersebut yakni MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Buana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika), serta TMR yang merupakan PNS Dinas PUTR Batu Bara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut penyidik, para tersangka diduga melakukan praktik korupsi dengan cara mengurangi volume pekerjaan, baik mutu maupun kualitas, sehingga hasilnya tidak sesuai kontrak. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan 100 persen oleh Dinas PUTR Batu Bara.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Avid)
Komentar