1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Nasional

Sopir Lawan Perwira: Asril Siregar Laporkan Eks Majikan, Kombes Musa Hengky ke Mabes Polri

Oleh ,

Asril Siregar didampingi tim kuasa hukum saat melaporkan eks majikannya, Kombes Musa Hengky, ke Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).

GIMIC.ID, JAKARTA – Perlawanan seorang sopir terhadap perwira polisi berpangkat tinggi kini menjadi sorotan publik. Asril Siregar resmi melaporkan mantan majikannya, Kombes Musa Hengky Pandapotan Tampubolon (MHPT), ke Markas Besar Polri, Kamis (25/9/2025).

Laporan tersebut diajukan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan nomor 213/rpp-firm/IX/2025.

Didampingi tujuh pengacara dari Kantor Hukum Roni Prima & Partners—yakni Roni Prima Panggabean, Frengki Hutauruk, Ferry Agusto M.S, Nugra M.H Sipayung, Media Alpin Eriko Aritonang, Samuel Parasian Sinambela, dan Asti D.Z.A. Harianja—Asril mengaku menjadi kambing hitam dalam perkara yang disebut sarat kepentingan pribadi serta permainan uang.

Kisah bermula pada April 2024. Saat itu, Asril yang masih bekerja sebagai sopir pribadi MHPT diperintahkan untuk membuat laporan polisi di Polda Sumut.

Laporan bernomor LP/B/415/IV/2024/SPKT/Polda Sumut menjerat seorang pria berinisial AH dengan pasal pengancaman ringan. Belakangan diketahui, AH merupakan putra seorang pejabat Pelindo Sumut.

"Saya hanya disuruh membuat laporan, demi keuntungan ratusan juta rupiah bagi oknum tersebut," ungkap Asril usai keluar dari gedung Mabes Polri.

Dalam prosesnya, Asril ditawari uang damai yang nilainya terus meningkat, mulai dari Rp30 juta, Rp50 juta, hingga Rp100 juta. Semua tawaran ditolak. Namun setelah AH ditetapkan sebagai tersangka, bujuk rayu datang lagi.

Asril bahkan dipanggil penyidik berinisial BA ke sebuah warung kopi di Jalan Letjen Sudjono, Medan, untuk menandatangani surat perdamaian.

"Saya tidak pernah bertemu langsung dengan terlapor, apalagi konfrontasi. Tiba-tiba surat perdamaian sudah ada tanda tangan mereka," keluh Asril.

Kuasa hukum Asril, Roni Prima, menilai kasus ini penuh kejanggalan dan berpotensi melibatkan pelanggaran etik berat, dugaan suap, hingga rekayasa hukum.

"Sejak kapan warung kopi jadi tempat perdamaian resmi kepolisian?" sindir Roni.

Ia menegaskan restorative justice tidak bisa dijalankan tanpa mempertemukan pelapor dan terlapor secara langsung.

Bahkan, menurut Roni, penyidik Polda Sumut yang menangani laporan Asril diduga bekerja di bawah tekanan, mengingat saat itu MHPT menjabat sebagai Kabagwassidik.

"Apakah polisi melindungi oknum nakal atau berpihak pada masyarakat? Kami akan kawal kasus ini sampai ke Presiden Prabowo sebagai bagian agenda reformasi Polri," tegas Roni.

Di hadapan wartawan, ia menutup pernyataannya dengan kalimat bernada peringatan:
"Sekalipun manusia punya kekuasaan, kekuasaan Tuhan lebih besar."

Di luar gedung Mabes Polri, Asril berdiri dengan wajah letih namun penuh tekad. Seorang sopir kini berani menantang seorang jenderal.

Publik pun menunggu, apakah hukum masih akan terus tajam ke bawah, tumpul ke atas, atau justru berani menembus baju cokelat yang diduga kotor oleh permainan kuasa.

Pertanyaan yang menggantung: benarkah seragam cokelat masih dipakai untuk melayani rakyat, atau hanya menjadi tameng bagi oknum yang lihai memainkan hukum bak permainan catur murahan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Baca Juga