Bos Pinjol Andri Gunadi Ditangkap di Qatar, Dipulangkan ke Indonesia
Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, bersama jajaran OJK dalam konferensi pers penangkapan dan pemulangan bos pinjol Andri Gunadi ke Indonesia, Jumat (26/9/2025).
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri berhasil menangkap bos pinjaman online (pinjol) Andri Gunadi yang masuk dalam daftar buronan internasional Red Notice sejak Februari 2025. Ia diamankan di Qatar dan dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (26/9/2025).
Andri ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan total kerugian investor mencapai Rp2,75 triliun. Berdasarkan catatan, ia sempat melarikan diri ke Qatar pada 2023 sebelum akhirnya berhasil ditangkap dua tahun kemudian.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Amur Chandra, menjelaskan proses pemulangan Andri membutuhkan koordinasi panjang lintas negara.
“Titik baliknya terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Kami mengutus Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko untuk bertemu langsung dengan pihak Qatar,” ungkap Amur dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jumat (26/9/2025).
Amur menambahkan, dukungan Interpol dan otoritas keamanan Qatar menjadi kunci keberhasilan pemulangan tersangka ke tanah air.
Saat ini, Andri ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)