KPPU Soroti Dampak Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi, Pertamina Bantah Monopoli

Sejumlah SPBU swasta di Jakarta tampak kehabisan stok BBM non-subsidi, sementara Pertamina menegaskan tidak ada praktik monopoli.
GIMIC.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan 2024. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tertanggal 17 Juli 2025.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan pembatasan ini berdampak langsung pada kelangsungan operasional badan usaha (BU) swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor BBM.
“Pembatasan pasokan BBM non-subsidi mengurangi pilihan konsumen, memperkuat dominasi Pertamina, dan turut memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Menurut Deswin, tren konsumsi BBM non-subsidi justru menunjukkan perkembangan positif sehingga kebijakan pemerintah seharusnya memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, dan iklim persaingan usaha yang sehat.
“Penting agar tren positif ini dapat terus berlanjut dan memberi manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan,” tambahnya.
Berdasarkan data, tambahan volume impor bagi BU swasta tercatat hanya berada di kisaran 7.000–44.000 kiloliter. Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan volume sekitar 613.000 kiloliter.
Saat ini, pangsa pasar BBM non-subsidi masih sangat terkonsentrasi, dengan Pertamina Patra Niaga menguasai sekitar 92,5 persen, sementara BU swasta hanya berada di kisaran 1–3 persen.
“Kondisi ini memperlihatkan struktur pasar yang belum seimbang. Karena itu, menjaga persaingan sehat menjadi penting agar konsumen tetap mendapat manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha,” ujar Deswin.
Pertamina Bantah Monopoli
Di sisi lain, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, membantah adanya praktik monopoli yang dilakukan Pertamina terhadap SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR.
“Tidak, tidak ada sama sekali monopoli,” tegas Simon.
Ia menjelaskan, kuota impor BBM baik untuk Pertamina maupun BU swasta sudah ditetapkan pemerintah melalui ESDM dan BPH Migas.
“Alokasinya sesuai dengan permintaan, baik untuk Pertamina maupun swasta,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sejumlah SPBU swasta mengalami kekosongan stok. Di SPBU Shell, misalnya, saat ini hanya tersedia Shell V-Power Diesel, sementara varian bensin seperti Shell Super (RON 92), Shell V-Power (RON 95), dan Shell V-Power Nitro+ (RON 98) kosong. Hal serupa juga terjadi di SPBU BP AKR, yang kini hanya menjual BP Ultimate Diesel, tanpa ketersediaan BP Ultimate (RON 95) dan BP 92 (RON 92).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar