Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan di Padang Lawas Melalui Restorative Justice
Wakajati Sumut Sofiyan S bersama jajaran saat ekspose perkara penganiayaan Padang Lawas yang diselesaikan melalui restorative justice.
GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Penghentian perkara ini dilakukan setelah ekspose RJ yang dipimpin Wakajati Sumut, Sofiyan S, SH., MH, didampingi Aspidum, Koordinator, serta para Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Sumut. Ekspose tersebut kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, melalui konferensi daring.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa permohonan penghentian perkara melalui RJ diajukan Kejari Padang Lawas setelah melakukan penelitian atas kronologi kasus serta mempertimbangkan kondisi korban maupun tersangka.
“Benar, setelah dilakukan penelitian dan melihat fakta yang ada, Kejari Padang Lawas mengajukan permohonan ekspose penghentian perkara melalui restorative justice. Permohonan itu kemudian disetujui pimpinan Kejaksaan,” ujar Husairi kepada wartawan, Selasa (23/9).
Perkara ini bermula pada 18 Oktober 2024. Tersangka bernama Ongku Harahap (44), seorang petani/pekebun asal Desa Siala Gundi, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas. Ia melakukan penganiayaan terhadap korban, Sarmadan Siregar, yang kedapatan memanen sawit di lokasi tempat Ongku bekerja.
Atas perbuatannya, Ongku sempat diproses hukum oleh penyidik kepolisian dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Namun saat tahap penyerahan tersangka ke Kejari Padang Lawas, jaksa berpendapat perkara tersebut memenuhi syarat untuk diterapkan RJ. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
- Tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa syarat.
- Tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
- Korban dengan ikhlas menerima permintaan maaf tersangka.
- Perdamaian dilakukan di hadapan keluarga, kepala desa, serta tokoh masyarakat.
- Kepala Desa Siala Gundi mewakili masyarakat menyatakan keinginan agar perkara diselesaikan secara RJ.
Menurut Husairi, penerapan restorative justice dalam kasus ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan keadilan di tengah masyarakat.
“Restorative justice diterapkan sebagai upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta diharapkan dapat menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kearifan lokal di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)