Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan Ringan Melalui Restorative Justice
Tersangka dan korban saling berjabat tangan dalam proses perdamaian yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Karo melalui Restorative Justice, disaksikan pejabat Kejaksaan serta tokoh masyarakat.
GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerapkan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Kali ini, perkara penganiayaan ringan yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo berhasil dihentikan setelah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, melalui ekspose daring (zoom online).
Ekspose perkara dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut, Sofiyan S., SH., MH., didampingi Aspidum, koordinator, serta para kepala seksi bidang pidana umum Kejati Sumut.
Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Husairi, SH., MH., menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan tersangka bernama Sunardy (30), warga Jalan Veteran, Berastagi. Ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Lolise Adelia alias Louse Adelia, pada 9 Agustus 2025. Insiden terjadi akibat rasa cemburu, ketika tersangka memergoki korban berkirim pesan dengan pria lain, hingga menampar wajah korban. Sunardy sempat ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Namun, dalam prosesnya, Jaksa mengajukan penyelesaian melalui Restorative Justice. Pertimbangannya, tersangka mengakui perbuatannya, menyesal, serta memohon maaf kepada korban di hadapan keluarga, tokoh masyarakat, kepala desa, dan aparat kecamatan. Korban dengan ikhlas menerima permintaan maaf tersebut tanpa syarat.
“Korban dan keluarganya sepakat memberikan kesempatan, bahkan memohon kepada Jaksa Fasilitator agar perkara dihentikan melalui RJ. Harapannya, hubungan baik antara keduanya dapat pulih kembali,” jelas Husairi. Ia menambahkan, tersangka juga diketahui sebagai anak yatim piatu yang sehari-hari bekerja membantu pamannya berdagang.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif dengan ketentuan yang ketat, serta tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
Kepala Kejati Sumut sebelumnya kerap menekankan bahwa penerapan RJ merupakan perwujudan hati nurani untuk menghadirkan rasa keadilan yang humanis. “Restorative Justice diharapkan menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kearifan lokal di tengah masyarakat,” pungkas Husairi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)