Bank Sumut Klarifikasi Dugaan Penahanan Agunan Milik Almarhumah Anni Sinaga

Fasilitas Drive Thru Bank Sumut melayani Samsat dan tarik tunai di Jalan Imam Bonjol Medan
GIMIC.ID, MEDAN – Bank Sumut memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan penahanan agunan milik almarhumah Anni Sinaga oleh Bank Sumut Syariah Cabang Padang Sidimpuan. Isu ini mencuat setelah Netty Sinaga, saudara kandung Anni, mempertanyakan status penyelesaian kredit sekaligus menuntut pengembalian agunan ke pihak keluarga.
Pemimpin Bidang Public Relation Sekretariat Perusahaan Bank Sumut, Putra Mulia, menjelaskan bahwa berdasarkan catatan, Anni Sinaga bersama mantan suaminya, Deni Abdul Kadir, mengajukan dua fasilitas pembiayaan pada 2017 dan 2018, masing-masing senilai Rp1 miliar dan Rp200 juta. Fasilitas tersebut mencakup pembiayaan murabahah untuk pembelian ruko serta musyarakah untuk tambahan modal usaha dagang sepatu.
Namun, sejak 2019 kewajiban pembayaran kredit mulai tertunggak. Setelah keduanya resmi bercerai pada Desember 2020, Anni Sinaga meninggal dunia pada Juli 2021 tanpa meninggalkan keturunan dan tanpa adanya putusan pembagian harta gono-gini.
Dalam perjalanannya, Netty Sinaga kemudian mengambil inisiatif melunasi kewajiban kredit almarhumah. Ia melunasi sisa pembiayaan musyarakah pada April 2022 menggunakan dana pribadi, sedangkan sisa pembiayaan murabahah diselesaikan melalui klaim asuransi pada Februari 2023.
“Sejak awal Netty berniat menyelesaikan sisa pembayaran fasilitas pembiayaan, bank tidak pernah berjanji mengembalikan agunan. Apalagi kemudian muncul keberatan dari Deni Abdul Kadir yang menolak penyerahan agunan kepada pihak keluarga tanpa melibatkan dirinya,” jelas Putra, Selasa (23/9).
Persoalan ini kemudian berlanjut ke ranah mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) pada Maret 2024. Mediasi sempat menghasilkan draf kesepakatan, namun tidak berujung pada kesepakatan final. Selanjutnya, Netty Sinaga mengajukan gugatan perdata terhadap Bank Sumut di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2025/PN.Psp.
“Bank Sumut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak atas agunan. Penyerahan agunan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) atau kesepakatan di antara para pihak yang memiliki hak. Pada prinsipnya, Bank Sumut berkomitmen menyerahkan agunan sesuai ketentuan berlaku,” tegas Putra.
Ia menambahkan, tudingan bahwa Bank Sumut menahan agunan tanpa dasar adalah keliru. Justru, langkah bank diambil untuk menjaga hak seluruh pihak, baik ahli waris maupun mantan suami almarhumah yang masih menyampaikan keberatan.
Menurut Putra, adanya perbedaan klaim atas hak agunan membuat penyelesaian hukum bukan satu-satunya jalan keluar. Para pihak dapat memilih jalur musyawarah dan mencapai mufakat agar persoalan dapat diselesaikan dengan adil.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas sengketa kredit bermasalah yang muncul akibat perceraian dan meninggalnya debitur. Dalam hal ini, Bank Sumut menegaskan tetap menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), serta memastikan seluruh proses ditempuh sesuai dengan koridor hukum.
“Kami tidak pernah bermaksud menahan hak keluarga. Langkah yang kami ambil semata-mata untuk memastikan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dan seluruh hak terlindungi melalui mekanisme sah. Bank Sumut selalu menghormati hak-hak para pihak dan menyerahkan keputusan akhir kepada pengadilan atau hasil mufakat yang sah,” pungkasnya.
Dengan demikian, Bank Sumut berharap publik memahami bahwa sengketa ini bukan persoalan teknis perbankan semata, melainkan menyangkut status hukum kepemilikan agunan yang hanya dapat diputuskan melalui putusan inkracht atau kesepakatan resmi antar pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar