OJK Ingatkan Warga Deli Serdang Waspadai Pinjol, Investasi Bodong, dan Judi Online
Para peserta bersama perwakilan OJK Sumut, Pemkab Deli Serdang, dan perangkat desa Kecamatan Sunggal dalam kegiatan edukasi keuangan di Desa Lalang, Rabu (17/9/2025).
GIMIC.ID, DELI SERDANG – Edukasi keuangan yang digelar OJK Sumatera Utara bersama Pemkab Deli Serdang menyoroti ancaman serius dari praktik pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan judi online terhadap masyarakat.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Binsar TH Sitanggang, menyebut aktivitas tersebut menjadi ancaman nyata bagi terwujudnya visi dan misi pembangunan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.
Sesi materi diisi oleh Paramita Yulia Nasution, Manajer Divisi PEPK OJK Sumut, yang menjelaskan cara mengenali aktivitas keuangan ilegal. Sementara itu, Erwin Tito, Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumut, menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penipuan online.
Dalam kesempatan tersebut, OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu:
- memeriksa legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi OJK,
- tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat,
- menjaga kerahasiaan data pribadi,
- menjauhi aktivitas judi online,
- serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Sebagai bentuk perlindungan berkelanjutan, OJK juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Kontak OJK 157 untuk memastikan legalitas produk atau layanan jasa keuangan.
“Edukasi ini kami harapkan menjadi bekal masyarakat dalam mengambil keputusan finansial yang bijak, mendorong kemandirian keuangan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi di Kabupaten Deli Serdang,” ujar Reza Leonhard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)