Laporan Penipuan Oknum Propam Polda Sumut Setahun Lebih Mengendap, Diduga Polisi Takut Periksa Propam

Gedung Mapolda Sumut yang menjadi lokasi pengaduan terkait dugaan penipuan dan pemerasan oleh oknum Bid Propam.

GIMIC.ID, MEDAN – Sudah lebih dari setahun lamanya, laporan polisi yang dibuat oleh DE (51) di SPKT Polda Sumatera Utara terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang oleh oknum anggota Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut, hingga kini tak kunjung berproses.

Diketahui, DE merupakan mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan dan sempat tersangkut masalah etik. Saat menjalani sidang etik, ia mengaku dimintai uang sebesar Rp40 juta oleh salah seorang oknum Subbid Wabprof Propam Polda Sumut berpangkat Bripka berinisial BS.

Karena janji oknum tersebut tidak ditepati, DE akhirnya membuat laporan polisi sebagaimana tertuang dalam LP No: STTLP/B/411/IV/2024/SPKT/POLDASU tertanggal 2 April 2024. Selain melapor ke SPKT, ia juga melayangkan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut pada waktu hampir bersamaan.

Di awal laporan, sejumlah penyidik Propam Polda Sumut sempat melakukan pemeriksaan lokasi kejadian (TKP) yang berada tepat di sebelah Mapolda Sumut, serta memeriksa beberapa saksi yang diajukan DE. Namun, proses hukum tersebut kemudian terhenti tanpa kejelasan.

“Waktu itu sudah pernah cek TKP, bahkan saksi-saksi yang kubawa pun sudah diambil keterangannya. Tapi sampai hari ini laporan itu tak lagi berproses dan seperti angin lalu. Mungkin nunggu aksi unjuk rasa, barulah diperhatikan Kapolda,” kata DE, Sabtu (13/9/2025).

Tak hanya laporan DE, baru-baru ini publik juga dihebohkan dengan kasus serupa. Oknum anggota Bid Propam Polda Sumut berinisial IFS diduga meminta uang Rp20 juta kepada seorang anggota Polri yang tengah bermasalah.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut, KBP Fery Walintukan, saat dikonfirmasi media pada Senin (15/9/2025), membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menyebut perkara IFS tengah diproses di Bid Propam Polda Sumut, meski tidak merinci sejauh mana perkembangan pemeriksaannya.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan dan Kabid Propam Polda Sumut Kombespol Julihan Muntaha masih enggan memberikan komentar terkait kedua kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Permasalahan dugaan pemerasan di tubuh Propam Polda Sumut ini menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari pemerhati kepolisian, Robi Anugerah Marpaung, SH., MH.

Menurutnya, lambannya penanganan laporan ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menindak anggotanya sendiri.

“Kalau sudah ada laporan dan pengaduan, kenapa masih diam? Atau jangan-jangan Ditreskrimum takut untuk memeriksa oknum Bid Propam seperti Bripka BS itu ya. Ini kan menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Robi menegaskan bahwa Kapolda Sumut memiliki tanggung jawab penuh untuk memperbaiki citra Polri dengan menindak tegas oknum-oknum yang merusak nama baik institusi.

“Pak Kapolda adalah orang yang paling bertanggung jawab untuk membersihkan institusinya. Adanya laporan terkait oknum Bid Propam membuktikan bahwa pembenahan belum maksimal. Kita berharap Pak Kapolda segera melakukan langkah tegas dalam hal ini,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Komentar

Loading...