Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu, Peserta Diminta Lengkapi Berkas Secara Online
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, memberikan keterangan resmi terkait pengumuman 4.155 calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
GIMIC.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Total terdapat 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 hingga 22 September 2025,” kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Kamaruddin menegaskan, peserta yang telah ditetapkan wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti memberikan keterangan palsu atau menyalahi aturan dalam pendaftaran, pemberkasan, hingga setelah diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan dapat dibatalkan.
“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kemenag maupun pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegasnya.
Berdasarkan pengumuman resmi, peserta diwajibkan mengunggah dokumen berikut:
- Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
- Ijazah asli, atau surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian berwenang bagi lulusan luar negeri.
- Transkrip nilai asli, atau hasil konversi nilai IPK dari kementerian berwenang bagi lulusan luar negeri.
- Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman SSCASN yang ditulis tangan sebagian, ditandatangani, dan bermeterai Rp10.000.
- Surat pernyataan lima poin, ditandatangani dan bermeterai Rp10.000 sesuai format.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter PNS atau dokter fasilitas kesehatan pemerintah, paling lambat diterbitkan September 2025.
Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menegaskan bahwa peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal akan dianggap gugur atau mengundurkan diri.
“Peserta yang memilih mengundurkan diri wajib membuat surat pengunduran diri bermeterai sesuai format, agar kebutuhan jabatan bisa segera digantikan oleh peserta urutan berikutnya,” ujar Wawan.
Ia juga menekankan, bagi peserta yang sudah memperoleh Nomor Induk PPPK kemudian mundur, akan dikenai sanksi berupa larangan melamar seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)