Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum Distribusi Pupuk Subsidi untuk Dukung Ketahanan Pangan

Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, SH., MH, bersama jajaran PT Pupuk Indonesia Regional 1A Medan usai kegiatan penerangan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam distribusi pupuk bersubsidi, Rabu (17/9/2025).
GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penerangan hukum di PT Pupuk Indonesia Regional 1A Medan, Jalan Gajah Mada, Kota Medan, sebagai langkah mitigasi tindak pidana korupsi dalam distribusi pupuk bersubsidi. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan pegawai dan pejabat utama PT Pupuk Indonesia serta sejumlah distributor dan penyalur pupuk subsidi dari Medan dan sekitarnya. Acara dibuka oleh Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, SH., MH, bersama tim jaksa narasumber dari Bidang Intelijen.
Dalam sambutannya, Husairi menegaskan bahwa penerangan hukum merupakan program strategis Kejaksaan Republik Indonesia untuk meminimalisir penyimpangan serta pelanggaran hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Ia menekankan bahwa keberhasilan distribusi pupuk yang tepat sasaran sangat penting bagi peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
“Kegiatan ini adalah wujud dukungan Kejaksaan dalam meminimalisir praktik korupsi dan pelanggaran hukum, khususnya pada distribusi pupuk subsidi, agar penyalurannya tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran,” ujar Husairi.
Selain fokus pada pencegahan tindak pidana korupsi, tim narasumber juga mengingatkan peserta untuk bijak menggunakan media sosial. Menurut mereka, semakin banyak masyarakat terjerat masalah hukum akibat ketidakpahaman terhadap aturan dan regulasi penggunaan platform digital tersebut.
Kegiatan ditutup dengan apresiasi dari jajaran manajemen PT Pupuk Indonesia Regional 1. Senior Manager Regional 1, Yoyo Suprianto, didampingi Manager Sumut 1, Rizki Putra Phonna, dan Manager Sumut 2, Danny Putra U. Tambunan, menyampaikan rasa terima kasih atas pembekalan hukum yang diberikan Kejati Sumut.
“Kami bersyukur dan berterima kasih atas ilmu serta pengingat yang disampaikan. Ini merupakan dukungan penuh bagi kami dalam memastikan pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan hukum,” ucap Yoyo.
Kepada media, Husairi menambahkan bahwa penerangan hukum ini merupakan giat rutin Kejati Sumut sebagai bentuk komitmen mendampingi sektor-sektor strategis, khususnya pertanian.
“Arah kebijakan pimpinan Kejaksaan menekankan agar layanan hukum diberikan pada aspek yang menyentuh kepentingan hidup orang banyak. Pertanian salah satunya, karena erat kaitannya dengan ketahanan pangan,” ungkap Husairi melalui pesan singkat.
Dengan kegiatan ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Sumatera Utara semakin transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar