Sidang Rahmadi di PN Tanjungbalai, Saksi dan Terdakwa Beberkan Dugaan Tekanan Polisi
Terdakwa Rahmadi mendengarkan jalannya persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam sidang lanjutan kasus narkotika, Senin (16/9/2025).
GIMIC.ID, TANJUNGBALAI – Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Senin (16/9/2025). Persidangan menghadirkan saksi meringankan Mahmudin alias Kacak Alonso, aktivis HMI yang sebelumnya berjalan kaki ke Jakarta untuk mencari keadilan.
Dalam sidang daring dari PN Jakarta Pusat, Kacak bersaksi bahwa ia ditekan saat pemeriksaan. Ia mengaku dipaksa menandatangani BAP yang tidak sesuai keterangannya. “Saya tidak kenal orang bernama Nunung yang disebut dalam video klarifikasi. Tapi saya dipaksa seolah mengenal,” ungkapnya sambil menangis.
Kacak juga menuturkan bahwa dirinya sempat dipaksa membuat video klarifikasi. Setelah menolak menjadi saksi memberatkan Rahmadi, ia justru dijerat dengan UU ITE.
Sementara itu, terdakwa Rahmadi mengaku mengalami kekerasan saat ditangkap. “Saya dipukul dengan gagang pistol, mata dilakban, dan dibawa ke lokasi interogasi. Barang bukti sabu ditemukan di mobil, padahal mobil itu sudah dalam penguasaan polisi,” katanya.
Kuasa hukum Rahmadi menegaskan bahwa fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya dugaan rekayasa kasus dan pelanggaran prosedural. “Dari hilangnya barang bukti hingga saksi yang ditekan, semua ini memperlihatkan perkara cacat hukum,” ujar kuasa hukum Suhandri Umar Tarigan.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara PN Tanjungbalai, Manarsar Siagian, menekankan bahwa hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan kesaksian. “Mahkamah Agung sudah menegaskan BAP tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar putusan,” katanya.
Sidang penuntutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar