Kuasa Hukum Desak PN Tanjungbalai Bebaskan Rahmadi, Soroti Dugaan Kriminalisasi

Suasana sidang kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (16/9/2025), menghadirkan saksi meringankan secara daring.
GIMIC.ID, TANJUNGBALAI – Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Mereka menilai proses hukum sarat kejanggalan, penuh dugaan kriminalisasi, hingga penyalahgunaan kewenangan aparat.
Desakan itu disampaikan seusai sidang lanjutan pada Senin (16/9/2025) yang menghadirkan saksi meringankan, Mahmudin alias Kacak Alonso, aktivis HMI Tanjungbalai yang sebelumnya berjalan kaki ke Jakarta untuk mencari keadilan.
Kuasa hukum Suhandri Umar Tarigan menilai Kacak dikriminalisasi karena menolak menjadi saksi memberatkan Rahmadi. “Saksi dipaksa membuat video klarifikasi, bahkan dijerat UU ITE. Padahal, dia bukan pembuat video penangkapan yang beredar di WhatsApp,” kata Umar.
Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan lain, mulai dari hilangnya sabu seberat 10 gram hingga keterangan saksi dalam BAP yang tidak sesuai fakta. “Ini cukup menggugurkan dakwaan. Namun hakim justru tetap melanjutkan sidang,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Ronald Siahaan, menyoroti rangkap fungsi aparat. “Kompol DK bertindak sebagai pelapor, penyidik, sekaligus saksi. Itu melanggar prinsip keadilan. Putusan MA No. 1351 jelas melarangnya,” ujarnya.
Tim penasihat hukum menegaskan akan menyurati Ketua Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya perkara. Mereka berharap hakim bersikap objektif dan adil. Sidang penuntutan dijadwalkan pada 23 September 2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)
Komentar