OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi Laporan Bank untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK menerbitkan POJK 18/2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank untuk memperkuat tata kelola dan kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam aturan baru ini, perbankan diwajibkan menyajikan laporan keuangan serta informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai dengan praktik terbaik internasional.
“OJK menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola perbankan melalui peningkatan transparansi. Harapannya, kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan semakin kokoh, dan daya saing perbankan nasional meningkat,” demikian pernyataan OJK.
POJK 18/2025 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 37/POJK.03/2019, dengan menyesuaikan perkembangan standar internasional serta dinamika hukum nasional.
Selain memperkuat keterbukaan informasi, aturan ini juga mengatur kewajiban bank untuk menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat maupun OJK. Laporan yang wajib dipublikasikan mencakup:
- laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan,
- laporan eksposur risiko dan permodalan,
- laporan informasi atau fakta material,
- laporan suku bunga dasar kredit, serta
- laporan lain yang diwajibkan sesuai perundang-undangan, termasuk laporan keberlanjutan dan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
POJK ini berlaku untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. Ketentuan mulai efektif enam bulan setelah diundangkan, yakni pada Februari 2026.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar