Mahasiswa Desak Kejati Sumut Tetapkan Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Tersangka Korupsi Smart Board Rp50 Miliar
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025), mendesak penetapan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy sebagai tersangka kasus korupsi Smart Board dan meubilair senilai Rp50 miliar.
GIMIC.ID, MEDAN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (16/9/2025). Mereka mendesak agar Kejati Sumut menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan meubilair Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp50 miliar.
Koordinator aksi, Yunus Dalimute, menilai Kejati Sumut di bawah pimpinan Kajati Harly Siregar harus mengambil alih kasus tersebut. Ia meminta agar proses hukum tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
“Jangan hanya Saiful Abdi saja yang ditangkap, tetapi tangkap juga mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy,” tegas Yunus dalam orasinya.
Selain Faisal Hasrimy, PERMAK juga mendesak Kejati Sumut untuk memeriksa Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, serta Fajar selaku Kabid SD. Menurut mereka, keduanya sengaja ditempatkan untuk memuluskan praktik korupsi yang diduga dilakukan Faisal Hasrimy, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.
Tidak hanya itu, mahasiswa juga meminta Kejati Sumut memanggil pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang dianggap turut meloloskan anggaran Rp50 miliar tersebut. Mereka menduga ada praktik “uang ketok” yang diberikan oleh Faisal Hasrimy melalui Sekretaris TAPD Langkat.
“Kami menduga Pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat sudah menerima uang ketok dari mantan Pj Bupati Langkat,” ujar Yunus.
Kasus korupsi Smart Board dan meubilair sendiri telah menyeret Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, sebagai tersangka. Saat ini, Saiful tengah berstatus terdakwa dan dalam waktu dekat akan menghadapi vonis Majelis Hakim Tipikor Medan.
Menurut PERMAK, dugaan praktik serupa juga terjadi di daerah lain, termasuk Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Dinas Pendidikan Serdang Bedagai (Sergai), hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, ketika Faisal Hasrimy masih menjabat di instansi tersebut.
Aksi mahasiswa ini diterima perwakilan Kejati Sumut dari Bidang Intelijen bernama Lia. Ia menyatakan bahwa Kejati akan menindaklanjuti masukan mahasiswa dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Kami tidak serta merta menerima laporan dari Kejari Langkat begitu saja. Jika terbukti ada yang tidak sesuai dengan penanganan kasus, pasti kami tindaklanjuti,” jelas Lia.
Usai berorasi di Kejati Sumut, massa kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, Medan. Mereka mendesak Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk mengevaluasi dan mencopot Faisal Hasrimy dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumut, karena dinilai terlibat dalam kasus korupsi Smart Board senilai Rp50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)