Ketua Umum FSPTSI-KSPSI Laporkan Dugaan Pemalsuan Merek ke Polda Sumut

Ketua Umum FSPTSI-KSPSI, Jusuf Rizal (tengah), didampingi pengurus serikat pekerja saat menyerahkan laporan dugaan pemalsuan merek dan pencatutan organisasi ke Polda Sumut, Rabu (11/9/2025).
GIMIC.ID, MEDAN – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTSI-KSPSI), Jusuf Rizal, resmi melaporkan dugaan pemalsuan merek dan pencatutan organisasi ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/1493/IX/2025/SPKT/Polda Sumut, yang diajukan langsung oleh Rizal bersama sejumlah pengurus di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Rabu (11/9/2025).
Kasus ini bermula dari penggunaan nama dan logo FSPTSI oleh pihak yang diduga tidak memiliki legitimasi hukum. Dua orang yang dilaporkan adalah Junaidi alias Jhon Kei dan Rudianto alias Rudi Gondrong, yang disebut menggelar kegiatan organisasi dengan mengatasnamakan FSPTSI di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, pada 9 Agustus 2024.
“Kami memiliki sertifikat merek resmi dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pendaftaran IDM000770350. Sertifikat itu terbit 27 Desember 2017 dan berlaku hingga 27 Desember 2027,” ungkap Jusuf Rizal usai membuat laporan.
Menurutnya, tindakan para terlapor bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas organisasi buruh yang telah lama memperjuangkan hak pekerja.
“Pemalsuan ini menimbulkan kebingungan di kalangan anggota dan mencoreng nama baik FSPTSI,” tegasnya.
Rizal memastikan FSPTSI tidak akan tinggal diam menghadapi dugaan “pembajakan” organisasi. Ia berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan ini dengan profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi gerakan serikat pekerja di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai serikat pekerja transportasi yang bernaung di bawah KSPSI, FSPTSI berkomitmen memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh berdasarkan asas demokrasi, keadilan, serta supremasi hukum.
“Melalui laporan ini, kami ingin pihak-pihak yang berupaya mencoreng nama organisasi diproses secara hukum,” pungkas Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)
Komentar