1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Keuangan
  4. Perbankan

OJK Terbitkan Aturan Baru Permudah Akses Pembiayaan UMKM

Oleh ,

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini hadir sebagai langkah strategis dalam memperkuat pemberdayaan UMKM sekaligus mendorong ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa POJK UMKM memberikan dorongan bagi perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menghadirkan akses pembiayaan yang mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan mampu menghadirkan pendekatan lebih inovatif sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan sederhana, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks,” jelas Dian dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9/2025).

Hingga Juli 2025, total kredit perbankan tumbuh 7,03 persen year on year (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Pertumbuhan tertinggi tercatat pada:

Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59 persen, sementara kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen.

Berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit mencatatkan pertumbuhan dua digit, di antaranya:

POJK UMKM yang merupakan tindak lanjut UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), memuat sejumlah kebijakan, di antaranya:

Selain itu, aturan ini juga menekankan aspek tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM dan melaporkannya ke OJK.

POJK juga mengatur mengenai:

POJK 19/2025 telah diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan. Aturan ini mencakup bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta LKNB konvensional maupun syariah.

Adapun cakupan LKNB antara lain: perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan bersama (pindar), perusahaan pergadaian, hingga lembaga khusus seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

“Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah memperluas akses keuangan, mendorong inovasi digital, serta memperkuat tata kelola pembiayaan UMKM sehingga sektor UMKM semakin berdaya saing dan berkontribusi pada ekonomi berkelanjutan,” pungkas Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga