Kanwil Kemenag Sumut dan Bapas Medan Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial untuk Anak
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi bersama Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Suroto menandatangani perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, di Medan, Senin (15/9/2025).
GIMIC.ID, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyediaan lokasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS) dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak. Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Kanwil Kemenag Sumut, Senin (15/9/2025).
Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama ini. Menurutnya, sinergi kedua lembaga penting untuk meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan serta mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman selain pidana penjara.
“Pidana kerja sosial ini menjadi solusi bagi tindak pidana ringan dengan dampak sosial minimal. Kami siap mendukung dengan menyediakan lokasi pelaksanaan di bawah lembaga keagamaan binaan Kemenag, seperti Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), pesantren, madrasah, dan yayasan pendidikan Islam,” ujar Ahmad Qosbi.
Ia juga menegaskan akan menginstruksikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota agar mendukung pelaksanaan program ini, sekaligus memberdayakan penyuluh agama untuk mendampingi dan memberikan penyuluhan bagi mereka yang menjalani pidana kerja sosial.
Lebih lanjut, Ahmad Qosbi menekankan bahwa pidana kerja sosial tidak hanya bersifat pembinaan, tetapi juga membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi positif kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan, Suroto, menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara Bapas dengan Kanwil Kemenag Sumut dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.
“Pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman bagi pidana penjara jangka pendek maupun denda ringan. Sedangkan pidana pelayanan masyarakat adalah bentuk pidana berupa kegiatan membantu pekerjaan di lembaga pemerintah atau lembaga kesejahteraan sosial, seperti membantu lansia, penyandang disabilitas, anak yatim piatu di panti, atau melakukan administrasi ringan di kantor kelurahan,” jelas Suroto.
Ia berharap, melalui kerja sama ini Kanwil Kemenag Sumut dapat membantu menyediakan lokasi pelaksanaan serta memberdayakan penyuluh agama untuk melakukan pembinaan rohani bagi klien pemasyarakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)