PN Medan Eksekusi Aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan

Sejumlah pegawai PT KAI Divre I Sumut berfoto di depan papan penanda aset negara milik PT KAI usai pelaksanaan eksekusi rumah dinas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
GIMIC.ID, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi terhadap dua aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain. Eksekusi dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025), setelah PT KAI memenangkan perkara tersebut di seluruh tingkatan pengadilan.
Aset yang dieksekusi berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan. Sebelum pelaksanaan eksekusi, PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara terlebih dahulu menempuh langkah persuasif dengan pihak termohon. Hasilnya, kedua pihak menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela tanpa perlawanan.
Adapun aset pertama yang dieksekusi adalah Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28, dengan luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m². Aset kedua adalah Rumah Dinas DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26, dengan luas tanah 1.200 m² dan luas bangunan 123 m².
Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga dan menyelamatkan aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
“KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus berjuang menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, lahan yang dieksekusi merupakan aset negara yang sepenuhnya berada di bawah pengelolaan KAI. Pemanfaatan aset hanya bisa dilakukan melalui perjanjian kerja sama resmi sesuai ketentuan hukum.
“Dalam setiap penanganan perkara aset, KAI Divre I Sumut senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan humanis, dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku,” tambahnya.
Eksekusi tersebut menjadi bagian dari upaya KAI untuk mengamankan seluruh aset milik negara dari penguasaan ilegal sekaligus memastikan penggunaannya sesuai tujuan pembangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar