Lailatul Badri Desak Pemko Medan Segera Wujudkan UHC Premium

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, berfoto bersama warga usai kegiatan Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Medan Timur, Sabtu (13/9/2025).
GIMIC.ID, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar segera merealisasikan program Universal Health Coverage (UHC) Premium. Menurutnya, program ini sangat penting untuk memastikan seluruh masyarakat Kota Medan bisa mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal, baik di rumah sakit maupun puskesmas.
“Kita berharap UHC Premium dapat segera diwujudkan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu. Dengan adanya program ini, sistem layanan kesehatan di Kota Medan benar-benar maksimal dan masyarakat tidak lagi khawatir saat membutuhkan perawatan,” ujar Lailatul Badri, Sabtu (13/9/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Lailatul saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Al-Falah III, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Setelah itu, politisi PKB yang akrab disapa Lela ini juga melanjutkan kegiatan serupa di Jalan Bono, kelurahan yang sama.
Harapan Tak Ada Lagi Kendala Kesehatan
Lailatul menegaskan, dengan hadirnya UHC Premium, tidak akan ada lagi persoalan klasik dalam pelayanan kesehatan.
“Harapan kita, layanan kesehatan ke depan benar-benar maksimal. Tidak ada lagi keluhan kamar penuh. Pasien harus ditangani secara total sampai benar-benar sembuh,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Wali Kota Medan sebelumnya sudah menyinggung pentingnya program ini dalam Seminar Pengembangan Program UHC Premium pada 25 Juni 2025.
“Jangan ada lagi penundaan yang lama. Program ini harus segera terealisasi agar masyarakat merasakan layanan kesehatan terbaik,” katanya.
Sebagai perbandingan, Lailatul mencontohkan langkah Pemerintah Provinsi Sumut. “Lihat saja Gubernur Sumut, mulai 1 Oktober 2025 seluruh masyarakat Sumatera Utara bisa berobat hanya dengan KTP. Seharusnya Kota Medan bisa sejalan dengan itu,” tambahnya.
Perda Kesehatan Jadi Landasan
Dalam sosialisasi yang dihadiri ratusan warga itu, masyarakat juga menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait bantuan sosial, drainase, hingga persoalan lain di lingkungan mereka.
Sebagai informasi, Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan menjadi dasar hukum program kesehatan di Kota Medan. Perda ini menegaskan bahwa Pemko wajib menciptakan tatanan kesehatan yang melibatkan semua unsur masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan yang aman, adil, dan terjangkau, serta memperluas akses layanan kesehatan.
Perda tersebut terdiri dari 16 bab dan 92 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari upaya kesehatan, pembiayaan, regulasi, sumber daya manusia, hingga peran swasta. Dalam Pasal 43, Pemko Medan bahkan diwajibkan membiayai seluruh upaya kesehatan agar pelayanan tetap terjamin.
Perda ini ditetapkan pada 8 Maret 2012 oleh Wali Kota Medan saat itu, Drs. H. Rahudman Harahap, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Syaiful Bahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar