1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Nasional
  4. Politik
  5. Uncategorized

DPR Desak Propam Periksa Kompol DK, Diduga Kriminalisasi Aktivis KAHMI Sumut

Oleh ,

Sejumlah pengurus KAHMI Sumut bersama tim LBH Gelora Indonesia saat bertemu anggota DPR RI di Jakarta, Kamis (11/9/2025), untuk melaporkan dugaan kriminalisasi oleh oknum Polda Sumut.

GIMIC.ID, JAKARTA – Tekanan publik agar Polri menindak Kompol Dedi Kurniawan (DK), perwira menengah di Polda Sumatera Utara, semakin menguat. Tiga anggota DPR RI, yakni Nasir Djamil dan Mangihot Sinaga dari Komisi III serta Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mendesak Propam Polri segera turun tangan dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap DK.

Dorongan ini muncul setelah ketiganya mendengar langsung kesaksian tiga pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumut yang mengaku mengalami kriminalisasi oleh DK. Pertemuan tersebut digelar di Jakarta, Kamis (11/9/2025), atas prakarsa LBH Gelora Indonesia.

“Kasus ini kental nuansa rekayasa dan kriminalisasi,” tegas Direktur LBH Gelora, Ahmad Hafiz, Jumat (12/9/2025).

Menurut Hafiz, dalam pertemuan itu anggota DPR Fraksi Golkar, Mangihot Sinaga, bahkan langsung menghubungi Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, untuk menanyakan kasus tersebut. Sementara itu, Nasir Djamil dari PKS meminta korban segera mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pak Nasir juga berjanji akan mendorong Kapolri agar Propam segera turun tangan,” tambah Hafiz.

Korban yang mengadu adalah Mahmudin alias Kacak Alonso, warga Tanjungbalai, bersama dua rekannya. Ketiganya bahkan menempuh long march selama 39 hari dari Tanjungbalai menuju Jakarta untuk mencari keadilan.

Kasus bermula ketika Kacak mengunggah rekaman CCTV di grup WhatsApp yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rahmadi saat ditangkap aparat Polda Sumut dalam kasus narkoba. Setelah video itu beredar, Kacak mengaku mendapat tekanan dari Kompol DK agar menghapus unggahan tersebut.

Tak hanya itu, Kacak dipaksa membuat video klarifikasi yang menyebut rekaman berasal dari seorang bandar narkoba berinisial N. Ia mengaku terpaksa menurut karena diancam akan dijadikan tersangka. “Saya terpaksa menurut karena diancam,” ujar Kacak.

Ancaman serupa kembali terjadi ketika ia diminta membuat video klarifikasi kedua terkait dugaan perusakan mobil polisi. Namun, bukannya kasus dugaan penganiayaan yang diusut, Kacak dan dua rekannya justru dilaporkan balik oleh DK dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu tercatat di SPKT Polda Sumut dengan Nomor LP/B/1233/VII/2025/Polda Sumut, tertanggal 31 Juli 2025. “Dua rekan Kacak yang ikut dilaporkan sama sekali tak ada kaitan. Mereka hanya mendampingi long march ke Jakarta,” jelas Hafiz.

LBH Gelora menilai pola kriminalisasi seperti ini berbahaya karena aparat yang dilaporkan justru membalikkan perkara menggunakan pasal karet pencemaran nama baik.

Tiga anggota DPR yang menerima laporan sepakat, tindakan DK tidak bisa ditoleransi. Mereka mendorong Polri menjatuhkan sanksi tegas, termasuk kemungkinan mutasi keluar dari Sumut. “Kalau benar terjadi, layak dipindah ke Papua agar tidak lagi menimbulkan korban,” kata Hafiz menirukan sikap para legislator.

Kasus ini menambah panjang daftar laporan masyarakat terkait dugaan kriminalisasi aparat di Sumut. Pertanyaan pun mencuat: sampai kapan pola serupa dibiarkan berulang tanpa ada evaluasi menyeluruh di tubuh kepolisian?

Diketahui, aktivis Tanjungbalai yang akrab disapa Kacak Alonso ini memulai perjalanan long march dari kampung halamannya pada Sabtu (2/8/2025). Dengan langkah sederhana namun penuh makna, ia membawa pesan besar: hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan alat penindas.

Tujuan Kacak menuju Jakarta jelas, yakni untuk bertemu Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Kompolnas, demi mencari keadilan atas dugaan kriminalisasi yang menimpanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Baca Juga