Satgas PKH Kembalikan 674 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke Negara, Total Capai 3,3 Juta Hektare
Satgas PKH menyerahkan 674 ribu hektare kawasan hutan kepada negara dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Kejaksaan Agung, Jakarta.
GIMIC.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara dalam pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Pada penyerahan Tahap IV ini, seluas 674.178,44 hektare lahan berhasil dikembalikan, terdiri dari 245 perusahaan/korporasi yang tersebar di 15 provinsi.
Dengan capaian tersebut, total kawasan hutan yang telah dikuasai kembali Satgas PKH sejak dibentuk delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare. Angka ini melampaui lebih dari 300% target awal yang ditetapkan sebesar 1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81.793 hektare dialihkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Jaksa Agung RI selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal ini merupakan langkah strategis menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Atas penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya, Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun. Selain itu, kontribusi terhadap penerimaan negara telah tercatat melalui:
- Setoran escrow account: Rp325 miliar
- Penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliar
- Nilai kontrak: Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun
- Tambahan penerimaan negara berupa PBB dan Non-PPP: Rp1,21 triliun per 8 September 2025
Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga mengidentifikasi kawasan hutan yang dibuka untuk tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.265.376,32 hektare. Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap untuk dikuasai kembali.
Pada 11 September 2025, penguasaan kembali telah dilakukan terhadap dua perusahaan tambang, yaitu:
- PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara (148,25 ha)
- PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 ha)
Dengan demikian, total lahan tambang yang berhasil dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta dukungan penuh dari berbagai pihak terkait.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, yang memberikan landasan hukum bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penguasaan kawasan hutan tanpa izin.
Rapat penyerahan tahap IV ini turut dihadiri oleh Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ATR/BPN, Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, serta pejabat dari instansi terkait lainnya.
Dengan capaian yang melampaui target, Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan memperkuat penerimaan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)