OJK Buka Peluang Lembaga Keuangan Lain Jadi Penyelenggara Bullion Bank

Ilustrasi: Karyawan BSI tengah pamerkan batangan emas. (Foto: istimewa)
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan masih membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan (LJK) lain untuk mengikuti jejak PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian sebagai penyelenggara usaha bullion bank atau bank emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan hingga kini belum ada LJK tambahan yang mengajukan izin usaha bullion bank.
“Selain kedua lembaga jasa keuangan tersebut (BSI dan Pegadaian), saat ini belum terdapat LJK lain yang memperoleh izin usaha penyelenggaraan kegiatan usaha bullion,” ujar Agusman, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, kegiatan usaha bullion yang dijalankan BSI dan Pegadaian sejauh ini menunjukkan perkembangan positif dan menjadi contoh bagi lembaga lain yang ingin masuk ke sektor tersebut.
Kinerja BSI dan Pegadaian dalam Usaha Bullion
Pegadaian tercatat telah melaksanakan tiga kegiatan usaha bullion, yaitu:
- Deposito emas
- Titipan emas korporasi
- Pinjaman modal kerja emas
Per 15 Juli 2025, jasa titipan emas korporasi mencapai 3 ton, sementara layanan pinjaman modal emas senilai Rp444 miliar, dengan outstanding pinjaman sebesar Rp366 miliar.
Adapun BSI, melalui layanan pemurnian emas, cicil emas, dan gadai emas, mencatat total transaksi mencapai 18,75 ton per Juni 2025.
Agusman menambahkan, OJK bersama pemangku kepentingan terus mengembangkan ekosistem bullion dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami peluang dari usaha bullion bank.
Syarat Menjadi Bullion Bank
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Pasal 22 Ayat 1 menetapkan bahwa:
- Bank umum, unit usaha syariah dari bank umum konvensional, dan bank umum konvensional dengan unit usaha syariah harus memiliki modal inti minimal Rp14 triliun.
- LJK selain bank umum (konvensional maupun syariah) harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp14 triliun.
Namun, syarat modal inti Rp14 triliun tersebut dinilai terlalu tinggi sehingga dianggap menjadi hambatan bagi LJK lain untuk memperoleh izin sebagai bullion bank.
Meski begitu, OJK tidak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi aturan tersebut seiring perkembangan industri.
“Kami tetap membuka ruang evaluasi atas ketentuan modal inti Rp14 triliun jika memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekosistem bullion,” kata Agusman.
Dengan adanya peluang ini, diharapkan semakin banyak LJK yang dapat terlibat dalam usaha bullion bank, sehingga pasar emas nasional bisa tumbuh lebih sehat, terstruktur, dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar