KPPU Dalami Kasus Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Sejumlah Pihak Terkait
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan pentingnya transparansi data dalam kajian kelangkaan BBM non-subsidi, Jakarta, Senin (8/9/2025).
GIMIC.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mencuat sejak akhir Agustus 2025. Lembaga tersebut telah meningkatkan intensitas pengawasan dan melakukan kajian mendalam atas dinamika pasar BBM sejak awal tahun, khususnya menyusul laporan kekosongan pasokan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta.
KPPU menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari prioritas pengawasan sektor energi agar tidak terjadi praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat.
Dari informasi yang beredar, kelangkaan BBM non-subsidi dialami beberapa SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR yang kesulitan pasokan selama lebih dari sepekan. Beberapa faktor disebut sebagai penyebab, antara lain perizinan impor serta meningkatnya konsumsi akibat peralihan pengguna dari BBM bersubsidi ke non-subsidi. Situasi tersebut memantik perhatian KPPU untuk menindaklanjuti dengan kajian yang berfokus pada ketersediaan, mekanisme harga, struktur pasar, serta perilaku pelaku usaha.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan pihaknya sudah mulai mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan usaha swasta penyalur BBM non-subsidi. Mereka diminta hadir memenuhi undangan dan menyerahkan data yang diminta secara lengkap, akurat, serta tepat waktu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat. Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen,” tegas Fanshurullah.
Sebagai tindak lanjut, KPPU akan mengumpulkan data dari berbagai pihak, melakukan klarifikasi, serta menguji konsistensi data lintas sumber. Tujuannya untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, maupun indikasi perilaku anti-persaingan. Hasil kajian tersebut rencananya akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)