95 Terlapor Tolak LDP KPPU dalam Kasus Fintech P2P Lending

"Suasana sidang majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara Fintech P2P Lending di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (11/9/2025)."
GIMIC.ID, JAKARTA – Para Terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang majelis komisi yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (11/9). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi dan dihadiri seluruh anggota majelis, dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap LDP, serta penyerahan alat bukti berupa surat, dokumen, hingga daftar saksi maupun ahli.
Dalam persidangan, sebanyak 95 Terlapor telah menyerahkan tanggapan tertulis beserta daftar alat bukti baik dalam bentuk hard copy maupun soft file. Sementara itu, satu Terlapor belum menyampaikan tanggapan tertulis namun telah memberikan penjelasan secara lisan di hadapan majelis. Terlapor tersebut berkomitmen akan menyerahkan dokumen tertulis selambat-lambatnya pada Senin, 15 September 2025, pukul 08.30 WIB.
Di sisi lain, satu Terlapor lainnya tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan keterangan kepada majelis.
Usai sidang, Majelis Komisi akan mempelajari tanggapan tertulis yang telah disampaikan oleh para Terlapor. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 18 September 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Terlapor (inzage).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
- (G-H2)
Komentar