1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda, LPS Ambil Alih Proses Likuidasi

Oleh ,

Foto Ilustrasi: Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda di Provinsi Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tertanggal 9 September 2025.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas sistem perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda dilakukan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan publik,” ujar Daddi dalam keterangan resmi, Rabu (10/9/2025).

Menurut OJK, BPR Syariah Gayo Perseroda sebelumnya telah ditetapkan dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 Desember 2024. Hal itu karena bank memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5 persen.

Namun, hingga 14 Agustus 2025, perbaikan tidak kunjung berhasil dilakukan. OJK pun menetapkan status bank tersebut menjadi BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR). Status itu diberikan setelah OJK menilai pemegang saham dan pengurus tidak mampu menyelesaikan permasalahan permodalan maupun likuiditas sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

“Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud,” jelas Daddi.

LPS Ambil Alih Likuidasi

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan BPR Syariah Gayo Perseroda melalui proses likuidasi.

“LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda agar proses likuidasi dapat segera dilakukan,” ungkap Daddi.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan melakukan likuidasi sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Dana simpanan nasabah tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR Syariah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin LPS,” tegas Daddi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga