Kuasa Hukum Minta Hakim dan Jaksa Adil, Kasus Penganiayaan Eka Prananta Tarigan di PN Lubuk Pakam Masih Bergulir
Kuasa hukum Eka Prananta Tarigan, Jhony Ferianto Sipayung, didampingi keluarga terdakwa usai persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tempat Sidang Pancurbatu, Rabu (10/9/2025).
GIMIC.ID, DELISERDANG – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Eka Prananta Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (10/9/2025). Kuasa hukum Eka, Jhony Ferianto Sipayung, meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) bersikap adil dengan berpegang pada fakta persidangan.
“Sesuai fakta di persidangan, mudah-mudahan hakim dan jaksa melihat seadil-adilnya. Klien kami jelas melakukan pembelaan diri,” ujar Jhony usai persidangan.
Dalam agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pancurbatu, saksi mata bernama Ajo memberikan keterangan berbeda dengan pelapor, Sabjana Sitepu. Menurut Ajo, Sabjana lebih dulu mendatangi toko emas milik Eka, lalu mencaci maki, menjambak kepala, bahkan mengantukkan kepala Eka ke etalase kaca. Tidak berhenti di situ, Sabjana juga disebut memukul dengan tongkat baseball hingga membuat kepala Eka berdarah.
“Abang ini belum melawan. Senyum saja, tidak emosi,” kata Ajo di hadapan majelis hakim.
Ajo menambahkan, setelah Eka dikeroyok anak-anak Sabjana, barulah ia melawan menggunakan pisau hingga mengenai dua orang, yakni Riko Ariljona Sitepu dan Dareon Jan Calvin Sitepu.
Kesaksian serupa juga disampaikan saksi lain bernama Juwita. Ia menegaskan melihat langsung Sabjana memukul Eka dengan tongkat baseball di depan toko.
Sebaliknya, keterangan Sabjana berbeda. Ia mengaku baru melihat kondisi kepala Eka berdarah setelah berada di rumah sakit. Namun jawabannya dinilai tidak serius oleh majelis hakim hingga mendapat teguran.
“Saudara jangan bercanda. Ini persidangan serius,” tegas hakim.
Dalam dakwaan JPU, Eka diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (2) KUHP. Peristiwa itu terjadi pada 14 Desember 2023 di Pasar Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Cekcok bermula ketika Dareon, anak Sabjana, membuang dahak di depan toko emas milik Eka. Tidak terima, Eka melempar piring sambil mengucapkan kalimat bernada kesal. Hal itu membuat Dareon menghubungi ayahnya.
Tak lama kemudian, Sabjana mendatangi toko Eka dan langsung melakukan pemukulan hingga korban bersimbah darah. Kedua anaknya, Riko dan Dareon, ikut mengeroyok. Dalam kondisi terdesak, Eka membalas dengan pisau yang mengenai Riko dan Dareon.
Akibat kejadian itu, baik Eka maupun keluarga Sabjana sama-sama mendapat perawatan medis serta melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Pihak kuasa hukum Eka menegaskan, kliennya adalah korban pengeroyokan yang terpaksa melakukan pembelaan diri. Mereka juga telah melaporkan Sabjana beserta dua anaknya atas dugaan tindak kekerasan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)