1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Keuangan

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah PT BPRS Gayo Takengon

Oleh ,

Seorang nasabah melakukan layanan transaksi di PT BPRS Gayo Takengon sebelum proses likuidasi. LPS memastikan simpanan nasabah tetap dijamin. (Foto: Humas LPS 2025)

GIMIC.ID, ACEH TENGAH – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gayo Takengon, yang beralamat di Jl. Mahkamah No.151, Aceh Tengah, Aceh. Hal ini menyusul pencabutan izin usaha PT BPRS Gayo Takengon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 9 September 2025.

Dalam keterangannya, LPS memastikan seluruh simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan akan dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Proses pembayaran klaim dilakukan setelah LPS melaksanakan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lain yang berkaitan. Tahapan ini ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja. Adapun dana pembayaran klaim bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat mengecek status simpanannya secara langsung di kantor PT BPRS Gayo Takengon maupun melalui website resmi LPS di www.lps.go.id, setelah pengumuman pembayaran klaim diterbitkan. Sementara itu, bagi debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPRS Gayo Takengon.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu yang dapat menghambat proses penjaminan maupun likuidasi bank.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku bisa membantu mempercepat pencairan klaim dengan meminta imbalan atau biaya tertentu. Proses ini dilakukan langsung oleh LPS tanpa dipungut biaya,” tegasnya, Selasa (9/9/2025).

Jimmy menambahkan, masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menyimpan dananya di perbankan, karena seluruh simpanan di bank umum maupun BPR/BPRS yang beroperasi di Indonesia dijamin LPS.

“Namun agar simpanan dijamin oleh LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait proses pembayaran klaim dan likuidasi PT BPRS Gayo Takengon, masyarakat dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga