Kesaksian Warga di Sidang Rahmadi Bantah Narasi Polisi Soal Pengerusakan Mobil
GIMIC.ID, TANJUNGBALAI – Kesaksian Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Beting Kapias, Ridwan, dalam sidang lanjutan kasus Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, meruntuhkan sebagian narasi yang sebelumnya disampaikan Polda Sumut.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Yudhi Surya Markus Pinem, dalam siaran pers tanggal 14 Maret 2025 menyebut Rahmadi sebagai bagian dari jaringan narkoba Tanjungbalai. Narasi resmi itu juga menyatakan Rahmadi melakukan perlawanan saat ditangkap, memprovokasi warga, dan berujung pada pengerusakan mobil dinas milik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.
Namun dalam persidangan, Ridwan menegaskan bahwa tidak ada perlawanan ataupun pengerusakan di lokasi.
"Saya menunggu sampai satu jam di tempat kejadian. Mobil hitam itu tidak dibawa ke mana-mana. Tidak ada kericuhan atau provokasi warga," kata Ridwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Karolina Selfia Sitepu, Selasa (9/9/2025).
Ridwan bersaksi bersama Rahayu, mantan Kepling di lingkungan sebelah. Keduanya dihadirkan tim penasihat hukum Rahmadi. Mereka menyebut mobil yang belakangan diketahui milik Rahmadi tetap terparkir di depan toko pakaian J Collection, Jalan Yos Sudarso, Tanjungbalai, selama lebih dari satu jam setelah penangkapan pada 3 Maret 2025.
"Esoknya mobil itu sudah tidak ada. Tapi malam itu, tak seorang pun dari kepolisian yang menghubungi saya sebagai Kepling," ujarnya. Ridwan juga mengaku baru dihubungi polisi sekitar sepekan kemudian untuk mendampingi pemeriksaan tempat kejadian serta rekaman CCTV toko.
Rahayu menegaskan pernyataan Ridwan. Menurutnya, warga memang sempat berkerumun, tetapi tidak terjadi aksi anarkis atau perusakan.
Kesaksian keduanya memperkuat pernyataan dua saksi lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih, yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebelumnya. Semua saksi membantah narasi bahwa warga melakukan perlawanan atau provokasi yang berujung pengerusakan.
Di luar persidangan, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menilai pernyataan polisi sebagai upaya pengaburan fakta.
"Klaim sepihak Polda Sumut tentang adanya pengerusakan mobil tak sesuai kenyataan. Dari semua saksi yang dihadirkan, baik oleh JPU maupun kami, tak satu pun yang membenarkan narasi itu," ujarnya.
Thomas juga menyoroti kejanggalan proses penangkapan, termasuk mobil milik Rahmadi yang dibiarkan terparkir lebih dari satu jam. Menurut Ridwan, biasanya polisi memberitahu Kepling saat melakukan penangkapan, namun hal itu tidak terjadi. Selain itu, keterangan polisi bertolak belakang dengan fakta rekaman CCTV.
"Dari video terlihat Rahmadi ditangkap dengan kasar. Tidak ada barang bukti yang ditemukan saat itu. Namun kemudian polisi mengklaim menemukan sabu-sabu 10 gram setelah membawa Rahmadi berkeliling," kata Thomas.
Polda Sumut sebelumnya menyatakan penangkapan Rahmadi sebagai hasil penyelidikan intensif, termasuk penyamaran anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan transaksi dengan tersangka berinisial AY. Namun, sejumlah bagian dari pernyataan resmi tersebut mulai runtuh di pengadilan.
Kesaksian tiga anggota polisi yang menangkap Rahmadi, yakni Toga M. Parhusip, Gunarto Sinaga, dan Viktor Topan Ginting, kini dipertentangkan oleh saksi dari warga.
"Kesaksian Ridwan dan Rahayu mengonfirmasi bahwa ada informasi yang tidak utuh atau sengaja diubah dalam penanganan kasus ini," pungkas Thomas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)