OJK Respons Sengkarut Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Daring
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, menyampaikan pemaparan terkait arah kebijakan industri pembiayaan dalam sebuah forum keuangan di Jakarta, Agustus 2025.
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait polemik antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai dugaan permainan manfaat ekonomi atau suku bunga oleh pelaku pinjaman daring (pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa penetapan suku bunga di industri pindar sejak awal merupakan arahan regulator.
“Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pindar oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan kode etik sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI merupakan arahan OJK pada saat itu. Hal ini kemudian ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019,” jelas Agusman dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, pembatasan manfaat ekonomi yang dilakukan AFPI bertujuan melindungi masyarakat dari beban bunga tinggi, menjaga integritas industri, serta membedakan pinjaman online legal dengan pinjaman ilegal (pinjol).
Ia juga menegaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 POJK 40/2024, AFPI memiliki peran penting dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar, mengelola pengaduan masyarakat, hingga menertibkan anggota agar mematuhi seluruh ketentuan berlaku, termasuk soal batas maksimum manfaat ekonomi.
“Penyesuaian batasan manfaat ekonomi pindar kini sudah diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini diharapkan mendorong akses keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan sesuai prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Agusman menambahkan, OJK mencermati sekaligus menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan kartel bunga. Ia menegaskan, otoritas berkomitmen menjaga integritas dan iklim persaingan usaha yang sehat dalam industri pindar.
“Kepercayaan masyarakat tetap terjaga, terlihat dari peningkatan outstanding pendanaan pindar per Juli 2025 yang mencapai Rp84,66 triliun, dengan TWP90 tetap terjaga di posisi 2,75 persen,” pungkasnya.
Sementara itu, KPPU telah menggelar sidang lanjutan terkait pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Perkara ini menyoroti layanan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending di Indonesia.
Sidang yang berlangsung Rabu (27/8) itu melibatkan 97 perusahaan terlapor dengan nilai perkara mencapai Rp1.650 triliun. Pada kesempatan tersebut, Investigator Penuntutan KPPU kembali membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) terhadap sejumlah perusahaan yang sebelumnya absen.
Dalam pembacaan LDP, dijelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 5 UU 5/1999 dilakukan oleh anggota AFPI pada periode 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025. Pasar produk yang menjadi objek perkara adalah layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi sejak 2019 hingga Oktober 2023.
“Pada periode tersebut, terdapat dugaan para terlapor yang merupakan anggota AFPI telah melakukan kesepakatan penetapan harga dengan mengatur bunga dan biaya lain,” ungkap investigator dalam sidang.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian bukti surat dan dokumen pendukung, yang dijadwalkan berlangsung hingga Kamis (28/8).
Adapun agenda sidang berikutnya akan mendengarkan tanggapan para terlapor atas LDP. Tanggapan itu bisa berupa penerimaan maupun bantahan. Jika terlapor menyampaikan bantahan, maka perkara otomatis masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan sesuai Pasal 67 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)