Kepala SMAN 16 Medan Ditahan Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS Rp826 Juta

Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina (berompi merah), resmi ditahan penyidik Pidsus Kejari Belawan terkait dugaan korupsi dana BOS tahun 2022–2023.

GIMIC.ID, MEDAN – Kepala SMA Negeri (SMAN) 16 Medan, Reny Agustina, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp826.753.673.

“Penetapan dan penahanan tersangka Reny Agustina ini terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMAN 16 Medan tahun 2022 sampai 2023 sesuai surat perintah penetapan tersangka Nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kasi Intel, Daniel Setiawan Barus SH.

Reny Agustina ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta, Medan, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-01/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 8 September 2025. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, mulai 8 September hingga 27 September 2025.

Penyidik memutuskan penahanan dengan mengacu Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan pertimbangan:

  • Tersangka dikhawatirkan melarikan diri,
  • Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,
  • Dikhawatirkan mengulangi perbuatannya,
  • Untuk mempercepat dan mempermudah proses persidangan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai kepala sekolah, Reny Agustina bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana BOS di SMAN 16 Medan Marelan pada tahun 2022 hingga 2023. Namun, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS serta Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 yang merupakan perubahan aturan sebelumnya.

SMAN 16 Medan Marelan tercatat menerima dana BOS sebesar:

  • Tahun 2022: Rp1.476.030.500,
  • Tahun 2023: Rp1.525.600.000,
  • Sehingga total penerimaan mencapai Rp3.001.630.000.

Dari pengelolaan dana tersebut, penyidik mendapati kerugian negara sebesar Rp826.753.673.

Kejari Belawan menegaskan bahwa penahanan ini bukan akhir dari penyidikan. “Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp826 juta. Tim penyidik Kejari Belawan masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Daniel.

Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang persoalan penyalahgunaan dana BOS yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan di tanah air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...