Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Solar di Dinas Lingkungan Hidup Medan: Anggaran Miliaran Diduga Dikuras

Gedung Balai Kota Medan, kantor Wali Kota Medan. Kasus dugaan korupsi pengadaan BBM solar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan menjadi sorotan publik karena nilai anggaran yang fantastis dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak.
GIMIC.ID, MEDAN – Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan diduga kuat menjadi ladang korupsi berjamaah yang melibatkan sejumlah oknum. Modus yang dijalankan disebut rapi, namun berdampak pada potensi kerugian besar bagi keuangan Pemerintah Kota Medan.
Menurut informasi yang dihimpun, DLH Kota Medan setiap tahunnya mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk kebutuhan operasional, mulai dari bahan bakar mesin hingga kendaraan dinas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
Pada tahun 2023, pengadaan BBM solar tercatat mencapai Rp16 miliar, dan naik menjadi Rp18 miliar pada tahun 2024. Namun, di balik angka fantastis itu, muncul dugaan praktik kotor yang merugikan negara.
Seorang oknum disebut-sebut menggunakan nama Bobby Nasution saat masih menjabat sebagai Wali Kota Medan. Dengan mengaku memiliki kedekatan, oknum tersebut diduga leluasa memasukkan BBM ke DLH Kota Medan.
Pengadaan yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme tender malah dikategorikan sebagai pengadaan dikecualikan. Dengan dasar tersebut, sebuah perusahaan bernama PT P, yang beralamat di Kecamatan Medan Marelan, berhasil mendapatkan proyek pengadaan solar tersebut.
Selama dua tahun berturut-turut, PT P mendapat mandat dari oknum yang mengaku sebagai tangan kanan Bobby Nasution untuk menyuplai BBM ke sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan. Setiap liter solar yang berhasil disalurkan, oknum tersebut diduga menerima fee sebesar Rp2.500.
Dengan distribusi mencapai sekitar 48 ton solar per bulan, keuntungan para makelar dan pihak terkait diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Tak hanya itu, kejanggalan juga ditemukan pada sistem pelaporan anggaran. Pada tahun 2023, meskipun alokasi anggaran pengadaan solar Rp16 miliar belum sepenuhnya terserap, PT P disebut tetap menerbitkan tagihan tambahan agar nilai anggaran bisa sesuai target.
Tagihan itu diduga fiktif dan direkayasa dalam laporan keuangan agar lolos dari pemeriksaan biro keuangan Pemko Medan.
Terkait dugaan praktik korupsi ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, enggan memberikan tanggapan. Berulang kali dihubungi melalui pesan singkat oleh awak media, hingga kini Melvi belum merespons.
Kasus dugaan korupsi pengadaan BBM solar di DLH Medan ini kini menjadi sorotan publik, mengingat nilainya yang fantastis dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang mengatasnamakan kedekatan dengan pejabat daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar